Edi Suwasono : Tahun 2019 Kenaikan sebanyak 24%
TERNATE-PM.com, Sepanjang tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara telah melakukan pengungkapan kasus Narkotika sebanyak 14 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang. Dari 20 tersangka, sembilan orang merupakan pengguna Narkotika, sembilan orang sebagai pengedar sekaligus pengguna Narkotika dan 2 tersangka sebagai pengedar dimana semuanya berada dalam usia produktif yakni 17-45 tahun.
Kepada poskomalut.com saat dilakukan konferensi pers pada Senin, (30/12/2019) di ruang rapat gedung BNNP Malut, Kelurahan Kalumata puncak, Kecamatan Ternate Selatan, kota Ternate, Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Edi Suwasono mengatakan, pemberantasan Narkoba di tahun 2019, BNN Provinsi Malut berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika sebanyak 14 kasus dengan jumlah 20 tersangka serta barang bukti Shabu seberat 201.009,15 gram dan 1901,65 gram ganja. “Apabila dibandingkan dengan perkara tahun 2018 terdapat 10 kasus dan apabila kita komparasi dengan penyelesaian perkara ditahun 2019 cukup signifikan dengan kenaikan sebanyak 24 % dari 10 kasus menjadi 14 kasus. Untuk tersangka di tahun 2019 sebanyak 20 tersangka yang berhasil kita selesaikan. Peningkatan secara signifikan juga terjadi pada pengumpulan barang bukti Shabu sebanyak 201, 009, 15 gram, dan Ganja sebanyak 1,9 kg”, terangnya.
Dari data jumlah tersangka perempuan sebanyak 4 tersangka, dan sisanya 16 orang adalah tersangka laki-laki, 3 dari 4 tersangka perempuan merupakan ibu rumah tangga yang juga pengguna sekaligus pengedar narkotika, dan 1 perempuan adalah pegawai swasta yang merupakan jaringan pengedar Narkotika, 2 tersangka adalah PNS, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap sebanyak 5 orang, 1 tersangka mahasiswa dan sisanya 8 tersangka Pria adalah pekerja swasta.
“Para tersangka semuanya berada dalam usia produktif yakni 17-45 tahun, secara keseluruhan dari ke-20 tersangka 9 tersangka adalah pengguna Narkotika dan 9 pengedar sekaligus pengguna Narkotika dan 2 tersangka adalah pengedar Narkotika”, terangnya.
Edi Suwasono menambahkan, penyelesaian perkara di tingkat penyidik BNNP Malut dimanah tersangka dengan status P21 sebanyak 10 kasus (14 tersangka) dan masih dalam SP3 ada 3 kasus (5 tersangka), BNN Provinsi Malut juga telah melakukan pelimpahan 1 kasus (1 tersangka) ke Lapas Kelas II A Ternate untuk direhabilitasi dan melanjutkan sisa masa tahanan dari Pengadilan Negeri sorong, sesuai surat permohonan Ka. Lapas Ternate. Kedepannya direncanakan BNNP Malut akan memperiotaskan pengungkapan dari sisi kelompok-kelompok jaringan. “Mungkin selama ini hanya sebatas pengguna dan pengedar, jadi kedepannya di tahun 2020 akan kita prioritaskan pada kelompok jaringan dengan menerapkan hukuman semaksimal mungkin dan pasti akan kita lapis dengan BPTU untuk menyita seluruh harta kekayaan bandar, diharapkan sehingga kedepannya bisnis mereka akan mati”, tegasnya. (Cr01-red)
Tinggalkan Balasan