Tahun Ini Pertanahan Tidore Target Selesaikan 2.500 Bidang Tanah
TIDORE-PM.com, Kegiatan Sertifikasi Tanah atau Lahan masyarakat secara gratis yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Prona yang saat ini telah dirubah formulasinya menjadi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2021 mulai dilaksanakan kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Kantor Pertanahan kota Tidore Sri Kuntjoro mengatakan, untuk kota Tidore tahun ini target bidang tanah yang akan disertifikasi sebanyak 2.500 bidang tanah melalui Program PTSL yang paling lambat bulan Mei 2021 sudah harus siap permohonan dan berkasnya disampaikan kepada Pemerintah Desa masing-masing.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan pemilik lahan untuk bisa mendapatkan program PTSL ini yaitu Foto Copy KTP Elektronik, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy SPT PBB Tahun terakhir dan Alas Hak (Jual Beli Tanah, Keterangan waris dll). Apabila alas hak tidak ada, maka bisa mendapatkan formulir yang sudah disiapkan Kantor Pertanahan, yakni Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi.
Seluruh kegiatan PTSL Gratis karena dibiayai oleh Pemerintah namun demikian untuk biaya pra-sertifikasi ditanggung oleh masyarakat yang besarannya ditetapkan lewat musyawarah mufakat dengan berpedoman pada SKB 3 Menteri, diantaranya Menteri Agraria, Mendagri dan Menteri Desa PDTT yang menetapkan untuk zona Maluku Utara maksimal biaya pra-sertifikasi adalah Rp.450.000.
“Adapun biaya pra-sertifikasi meliputi materai Rp.10.000 sebanyak 2 lembar, Patok batas dari besi panjang 50 cm diameter 3 cm, Biaya foto copy, biaya operasional tim lokal Desa,’’ sebut Sri Kuntjoro.
Dalam pemberkasan dokumen persyaratan PTSL bisa saja terjadi pemalsuan atau penipuan surat-surat sehingga Kejaksaan hadir mendampingi Kantor Pertanahan untuk mencegah hal tersebut. Kalau ada yang mencoba lakukan pemalsuan surat, maka akan tindak secara tegas. Pembuat dan pengguna surat palsu sama-sama akan terkena pidana. Kemudian apabila biaya pra pengurusan sertifikat ditetapkan lebih dari Rp.450.000 dan tidak sesuai kesepakatan warga, maka masuk kategori Pungutan Liar (Pungli) dan hal itu dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.(mdm/red)
Komentar