JAILOLO-PM.com, Joni Bobane, ahli waris lahan seluas 2 ribu hektare yang masuk kawasan ekspolrasi pertambangan PT. Tri Usaha Baru (TUB) di Kecamatan Loloda melayangkan surat pengaduan ke Dir Krimsus Polda Malut. Pengaduan ini menindaklanjuti ketidak jelasan ganti rugi lahan miliknya oleh pihak perusahaan pertambangan.

Joni kepada wartawan dikantor Bupati Halbar, Rabu (13/1) menegaskan, lahan seluas dua ribu hektar itu, selaku ahli waris  secara resmi memilki dokumen ketetapan melalui Sultan Ternate tahun 1999, serta ketetapan Bupati tahun 1971.

Dari luasan areal lahan miliknya itu, diantaranya di Gogoroko dan Desa Bakun Pantai, hingga saat ini masuk dalam areal eksplorasi perusahaan yang sudah mengambil sebagian  sampel untuk di uji. Sementara dilain sisi, aktifitas pertambagan oleh pihak perusahaan ini, tanpa ada kordinasi oleh  pihak perushaan kepada dirinya selaku ahli waris.

“Pihak perushaan beralasan mereka berdasarkan ijin dari Kementrian Pertambangan.Sedangkan kami ahli waris tidak pernah ada pemberitahuan sedcara resmi ataupun kordinasi oleh perushaan.Tentunya selaku ahli waris tidak menerima baik,” tegasnya.

Dia mengaku, sikap pihak  perushaan yang dinilai telah melakukan penyerobotan lahan itu, selaku ahli waris, dia sendiri bahkan sebelumnya telah berupaya membangun komunikasi bersama pihak perushaan melalui manajer lapangan, yang justru mengarahkan dirinya membawa ke ranah hukum, jika merasa dirugikan dengan aktifitas pertambangan lahan miliknya itu.

Joni mengakui pengaduan secara resmi ke Polda Malut oleh dirinya itu, disampaikan pada tanggal 8 Januari 2020. Dimana, berdasarkan informasi, pengaduanya telah diterima dan oleh penyidik informasinya telah turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan atas pengaduanya itu.

“Kalau pihak perusahaan berasalan sesuai izin dari pertambangan, silahkan tunjukan titik kordinat dimana saja, karena lahan saya juga ada sertifikat,” tandasnya. (wm01/red)