TERNATE-PM.com, Jadwal agenda pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi  Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (29/6/2020), atas kasus dugaan korupsi UPTB (Unit Pelaksana Teknis Badan) Samsat Kabupaten Haltim (Haltim) senilai Rp 600 juta tahun 2017 belum berjalan mulus.

Ini  karena Kepala UPTB Samsat Kabupaten Haltim, Zul Wahyu Usman Syah yang dijadwalkan dimintai keterangan  kedua kalinya, tidak menghadiri alias mangkir dari pemanggilan penyidik Pidsus. “Rencananya Senin 29 Juni yang bersangkutan diperiksa oleh Pidsus untuk kedua kalinya namun tidak hadir,” kata Kasi Penkum  Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, Richard Sinaga kepada wartawan di ruang kerjanya.

Juru bicara Kajati Malut ini,  menyatakan  alasan ketidakhadiran Kepala Samsat Haltim dalam agenda pemeriksaan kedua ini,  belum diketahui secara pasti. Namun dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut, tetap dijadwalkan  pemanggilan kembali kapada orang-orang yang tahu menahu atas kerugian pajak kendaran bermotor tersebut.

“Bukan hanya Kepala Samsat saja,  namun orang-orang yang dianggap perlu dimintai keterangan oleh penyidik akan dipanggil juga,” tandas Richard.

Informasi yang diperoleh  menyebutkan Kepala Samsat Haltim Zul Wahyu Usman Syah diperiksa tim penyidik Pidsus belum lama ini atas temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara  tahun anggaran 2017. UPTB Samsat Haltim diduga tidak menyetorkan sejumlah pajak ke kas daerah, sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah. (sam/red)