TERNATE-pm.com, Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate tidak menetapkan pemilik akun Status Ternate MGB alias Guntur sebagai tersangka.

Alasan Guntur tidak ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis 30 Mei 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, mengatakan tidak ada kendala, hanya saja dalam gelar perkara, penyidik belum punya cukup bukti untuk tetapkan tersangka.

Selain itu kata Bonda, dalam proses penyidikan, penyidik hanya dapat memproses tersangka S alias Ipo yang diduga turut serta terlibat menyebarluaskan informasi hoax.

“Jadi Guntur akan menjadi saksi saja dalam proses ini,” jelas Bondan Manikotomo, Senin (10/6/2024).

Bondan menuturkan, sementara penyidik telah melakukan pemberkasan untuk tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

“Berkas Ipo, mulai ditampung untuk tahap 1. Jika tahap 1 itu, jaksa memberikan petunjuk soal Guntur maka penyidik akan tindak lanjut. Jadi kita tunggu saja petunjuk Jaksa, pasca dilakukan tahap 1,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, admin Status Ternate dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi hoax yang melalui Instagram, Facebook dan Tiktok pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.