Tak Lagi Relevan, Perda Pilkades Lama Bakal Dicabut
MABA-PM.com, Setelah rapat bersama dengan Komisi I DPRD Halmahera Timur (Haltim) terkait pemilihan kepala desa (pilkades) 2021, masih ditemukan sejumlah masalah diantaranya regulasi yang sudah tidak relevan lagi. Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Haltim, Ardiansyah saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/3/2021).
Ia mangatakan, ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan pilkades, yakini refisi regulasi Perda Pilkades yang lama dan Perbub Pilkades.
"Jadi revisi itu berangkat dari pengalaman pilkades sebelumnya. Masih ada beberapa hal yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan regulasi yang belum terlalu sempurna. Dan, terjadi kesalahan-kesalahan yang harus diperbaiki," ujarnya.
Ardiansyah menjelaskan, dari hasil pembicaraan dengan komisi I DPRD Haltim, Perda Pilkades yang lama bakal dicabut.
"Kita akan usul pencabutan perda tersebut karena memang materi klausulnya banyak yang sudah tidak sesuai atau tidak relevan lagi," katanya.
"Untuk itu kita akan usul Ramperda Pilkades baru dan peraturan bupati yang menyesuaikan dengan kebijakan regulasi sesuai dengan kondisi aktual di lapangan," sambungya, seraya menambahkan semua itu dilakukan setelah panitia pilkades terbentuk.
Dikatakanya, pencabutan Perda itu akan segera dilakukan karena Ramperda tidak terikat dengan Propemperda.
"Jadi dia masuk daftar komulatif terbuka dalam mekanisme pembahasan. Namun, Propemperda di dalamnya tidak ada pencabutan Perda. Tapi dalam UU Permen 80, Permen 112 dan UU no 12 tahun 2011 itu mengatur ada kemugkinan penyampaian pencabutan Perda di luar Propemperda," paparnya.
"Sedangkan untuk revisi, kita sudah punya dua pengalaman di pilkades serentak. Kita juga punya daftar infentaris masalah yang sudah dihimpun sebagai bahan untuk mengisi Perbub Pilkades yang ada," tukasnya.
Penulis : IkamIEditor : Ra
Komentar