SANANA-PM.com, Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kembali mengingatkan pemda dalam hal ini bagian pemerintahan untuk segera melaksanakan pilkades serentak pada 45 desa yang masa jabatannya berakhir. Ketua Komis I DPRD Kepsul M. Natsir Sangadji, pada Posko Malut, Senin (9/12/2019) mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi I bersama bagian pemerintahan dan bagian hukum berapa waktu lalu telah bersepakat kalau tahapan pelaksanaan pilkades serentak pada 45 desa akan mulai dilaksanakn pada bulan ini.

Namun, sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda yang menujukan kalau pelaksanaan pilkades tersebut segera dilaksanakan. “Berdasarkan hasil RDP bagian pemerintahan mengaku kalau tahapan pelaksanaan pilkades akan dimulai bulan ini dan hari puncak pemilihannya pada bulan Januari atau Februari. Sampai sejauh ini kami melihat belum ada tanda tahapan pilkades akan dijalankan. Untuk itu kami minta pemerintahan agar tidak mengabaikan hasil RDP tersebut, sebab terkait masalah pilkades Komisi I tidak akan main-main,”ungkapnya.

Menurut M. Natsir, pemda melalui bagian pemerintahan sudah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda tahapan pelaksanaan pilkades, karena selain regulasi dalam hal ini perda yang mengatur tentang pelaksanaan pilkades tersebut yang sudah disahkan, anggaran pelaksanaan pilkades juga telah tersedia.”Terkait pilkades pemda tidak lagi punya alasan untuk menunda-nunda pelaksaannya karena selain regulasi yang sudah siap, anggaran juga telah disediakan dalam APBD tahun ini,”katanya.    

Apabila dalam waktu dekat pemda belum juga melaksanakan tahapan, komisi I akan menggalang kekuatan di internal DPRD untuk menggunakan hak interpelasi sebagaimana diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), untuk mengajukan pertanyaan pada bupati Hendrata Thes selaku kepala daerah. “Dalam menjalan tugas dan fungsi khususnya fungsi pengawasan, DPRD dibekali dengan tiga hak dasar.

Salah satunya adalah hak interpelasi atau hak untuk meminta keterangan terhadap pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. “Untuk itu jika dalam waktu dekat pemda tidak segera laksanakan pilkades maka hak interpelasi itu yang akan digunakan DPRD,”ujarnya. (fst)