TIDORE-PM.com, Akibat molor dan tidak adanya perkembangan pembahasan kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2021 yang dilakukan DPRD Kota Tidore, Pemerintah kota Tidore akhirnya ambil sikap.

Melalui surat yang dikeluarkan pemerintah kota tidore Kepulauan pada Selasa (13/10/20) tadi bernomor 910/657/01/2020 secara tegas menyatakan tidak lagi menghadiri dan mengikuti kelanjutan pembahasan atas materi KUA-PPAS Tahun 2021, namun Pemerintah Daerah tetap mengajukan Ranperda APBD tahun 2021 untuk dibahas bersama DPRD.

Langkah cerdas Pemerintah kota Tidore ini bukannya tak beralasan, dikarenakan pembahasan sudah berlangsung selama 11 Minggu antara TAPD dan Banggar DPRD Tidore, namun hanya berputar-putar diseputaran TTP ASN.

Hal ini juga sebagaimana diatur melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah pasal 89 dan Pasal 91. “Kalau aturan pembahasan KUA-PPAS paling lama 6 minggu dibahas setelah di ajukan TAPD, tapi faktanya tidak ada perkembangan mala pemerintah harus bersikap dan mengajukan RAPBD tahun 2021,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tikep Bonita Manggis.

Ditambahkan Wakil ketua TAPD kota Tidore Syofyan Saraha Kaban, dengan dikeluarkanya surat ini maka pemerintah daerah dalam waktu dekat ini segera mengajukan rancangan APBD ke DPRD, dan bila tidak lagi menemukan kesepakatan bersama sesuai dengan waktu yang ditetapkanpun sikap pemda sudah tentu mengeluarkan Peraturan Walikota Tentang APBD Kota Tidore Kepulauan tahun 2021.

Syofyan memastikan, dalam minggu ini juga segera diajukan ke DPRD setelah penyusunan selesai, total anggaran sesuai pendapatan sebesar Rp Rp. 800 Miliar lebih.(mdm/red)