Tak Terima Tuduhan Jual Lapak, Arjuna Polisikan ST dan AI

Kepala Bidang Pendataan dan Penagihan, Arjuna Ibrahim

TERNATE-PM.com, Warga Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah Arjuna Ibrahim dan rekannya bernama Dani, Rabu (15/1/2020) resmi melaporkan ST dan AI ke Polres Ternate. Laporan Arjuna dan Dani itu, dikarenakan ST dan AI menuding telah menerima suap sebesar Rp 100 juta demi imbalan membuka lapak di Pasar Sabi-Sabi untuk di tempati ST-AI

"Kami lakukan aduan ke Polres Ternate, terkait dengan adanya statemen di salah satu media cetak lokal dari ST dan AI, bahwa klien kami (Arjuna dan Dani) telah menerima suap sebesar Rp 100 juta, untuk membuka lapak di pasar Sabi-Sabi," kata ketua tim penesahat hukum Sanusi didampingi rekannya Fahmi Albar, Rabu (15/1/2020) kemarin di halaman Mapolres Ternate. "Jadi pasal yang di diduga ST dan AI melanggar adalah pasal 310, 311 dan 318," ujarnya.
Lanjutnya, apa yang ST dan AI adalah tidak benar, sehingga dengan itu pihaknya mengambil jalur hukum. "Namun masalah ini jika ada upaya baik dari ST dan AI meminta maaf secara terbuka maka kami bersedia berdamai. Namun jika tetap bersikeras maka kami tetap dengan jalur hukum," jelasnya.

Disisi lain, Arjuna Ibrahim menambahkan dirinya dengan keluarga sangat terpukul atas tudingan yang terekspos ke media. "Nanti kita buktikan lewat jalur hukum ini atas tuduhan ke dua terlapor ini," tegasnya. Lanjutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kerjasama dengan Apsi Kota Ternate, verfikasi dan penertiban kios dan lapak di Kota Ternate yang terjadi transaksi jual beli di bawah tangan.

Diketahui, Arjuna Ibrahim adalah sala satu Kabid di Disperindag Kota Ternate dan Dani sebagai staf. Hal ini berbuntu sampai ke ranah hukum, lantaran kejadian adu mulut, antara ST dan AI dengan petugas pasar bebarapa hari lalu di Pasar Sabi-Sabi. (nox/red)

Komentar

Loading...