TIDORE-PM.com, Pengacara, M Irwan Tutuwarima alias Ronal (35), Rahim Yasim, SH, MH tampaknya tak menerima putusan hakim pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Ennierlia Arientwaty SH, yang memvonis mati kilennya.
Karena itu, langkah yang diambil Rahim adalah mengajukan banding atas putusan Hakim yang tak cermat tersebut. Kepada Posko Malut Selasa ( 17/12/2019) siang kemarin, Rahim Yasim SH, MH menyatakan, vonis mati yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta persidangan. ’’Kami sudah memasukkan memori Banding hari ini ( kemarin), Putusan Hakim tidak sesuai dengan fakta sidang ,’’ kata Rahim.
Dijelaskan Rahim, dalam fakta persidangan tidak menemukan niat berencana terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap korban sehingga dalam dakwaan JPU hanya mampu membuktikan bersangkutan terbukti dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana keterangan-keterangan para saksi. Akan tetapi dalam putusan majelis Hakim justru menerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Olehnya itu, atas putusan hakim yang tidak cermat dalam fakta persidangan maka pihaknya melakukan banding, sebab perbuatan Ronal itu tidak ada rencana lebih dulu karena bersangkutan tidak mempunyai rencana membunuh. Tindakan bunuh itu spontanitas dilakukan karena ketakutan atas ancaman korban yang akan mengadukannya ke Polisi untuk diproses Hukum,’’ pungkas Rahim.
Diketahui, Ronal divonis mati Hakim pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan Ennierlia Arientwaty SH karena terdakwa melakukan tindakan pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian terhadap mendiang Gamaria Kumala alias Kiki (19). (mdm/red)
Tinggalkan Balasan