TIDORE-PM.com, Pengacara, M Irwan Tutuwarima alias Ronal (35), Rahim Yasim, SH, MH tampaknya tak menerima putusan hakim pengadilan Negeri Soasio Kota  Tidore Kepulauan (Tikep) Ennierlia Arientwaty SH, yang memvonis mati kilennya.

Karena itu, langkah yang diambil Rahim adalah mengajukan banding atas putusan Hakim yang tak cermat tersebut. Kepada Posko Malut  Selasa ( 17/12/2019) siang kemarin, Rahim Yasim SH, MH menyatakan, vonis mati yang dilakukan  tidak sesuai dengan fakta persidangan. ’’Kami sudah memasukkan memori Banding hari ini  ( kemarin), Putusan Hakim tidak sesuai dengan fakta sidang ,’’ kata Rahim.

Dijelaskan Rahim, dalam fakta persidangan tidak menemukan niat berencana terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap korban  sehingga dalam dakwaan JPU hanya mampu membuktikan bersangkutan terbukti dalam pasal  338 KUHP  tentang pembunuhan sebagaimana keterangan-keterangan para saksi. Akan tetapi dalam  putusan majelis Hakim justru menerapan pasal  340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 Olehnya itu, atas putusan hakim yang tidak cermat dalam fakta persidangan maka  pihaknya melakukan banding, sebab perbuatan Ronal itu tidak ada rencana lebih dulu karena bersangkutan tidak mempunyai rencana membunuh. Tindakan bunuh itu spontanitas dilakukan karena ketakutan atas ancaman korban yang akan mengadukannya ke Polisi untuk diproses Hukum,’’ pungkas Rahim.

Diketahui, Ronal divonis mati Hakim pengadilan Negeri Soasio Kota  Tidore Kepulauan Ennierlia Arientwaty SH karena terdakwa melakukan tindakan pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian terhadap  mendiang Gamaria Kumala alias Kiki (19). (mdm/red)