Tanpa Putusan BK DPRD Morotai, Deny Garuda Bisa di PAW

Ketua Bappilu DPD II Partai NasDem Morotai Irfan Hi Abd Rahman

MOROTAI-PM.com, Tanpa menunggu keputusan Badan kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pulau Morotai. DPD II Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Pulau Morotai juga bisa melakukan pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Deny Garuda, salah satu anggota DPRD Morotai dari Partai NasDem. Ini berdasarkan AD/ART Partai NasDem. Hanya saja, itu bisa terjadi jika Deny dianggap melanggar aturan yang ada di partainya.

"Kita tidak menunggu BK. Jadi PAW-nya tidak harus melalui BK, karena dalam AD/ART Organisasi Partai NasDem juga sudah jelas. Dijelaskan proses yang bersangkutan bisa di berhentikan, di internal Partai juga itu bisa di kenakan atau di berhentikan sebagai anggota secara otomatis jika yang bersangkutan (Deny Garuda) melanggar AD/ART Organisasi Partai NasDem," jelas ketua Bappilu DPD II Partai NasDem Morotai, Irfan Hi Abd Rahman, kepada Posko Malut, Rabu (25/02/2020).

Meskipun tertuang dalam AD/ART Partai NasDem. BK juga bisa
menindaklanjuti proses pengusulan pemberhentian, jika memenuhi syarat-syarat
tertentu.

"Tapi alangkah baiknya BK juga menindak lewat mekanisme
yang ada di DPRD, maka itu lebih memperkuat di saat pengambilan keputusan.
Karena yang pasti, kita juga menginginkan bahwa BK juga menjalankan fungsinya
untuk menjaga marwah lembaga DPRD. Ya pada intinya BK juga bisa menindak
lanjutinya," terangnya.

Dikatakannya, DPD II akan menindaklanjuti pemberitaan yang
sudah disampaikan ke public, bahwa yang bersangkutan (Deny) tidak melaksanakan
tugas sebagai anggota DPRD dibuktikan dengan absensi sebanyak 12 kali tidak
hadir dalam agenda-agenda DPRD. Dengan demikian,  DPD II Partai NasDem
menunggu kedatangan Ketua DPD II Partai NasDem Rusminto Pawane.

"Selanjutnya, ketika rapat harian juga kita akan agenda
kan, jika perlu di bentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh sudara Deny Garuda. Dan jika memenuhi syarat
untuk dilakukan PAW, maka DPD akan menindak lanjuti sebagaimana mekanisme
Organisasi Partai NasDem," katanya.

Terdapat syarat syarat pemberhentian terhadap anggota partai
yang melanggar aturan, misalnya tidak pernah menghadiri rapat sidang paripurna
atau rapat lainnya. "Jadi salah satu syarat jika yang bersangkutan tidak
menghadiri rapat-rapat itu berarti beliau ini (Deny) tidak menjalankan tugas
dia sebagai anggota Partai yang mewakili anggota Partai di lembaga DPRD.
artinya bahwa dia tidak menjalankan amanah Partai. Itu berarti sudah
bertentangan dengan semangat yang di usung oleh Partai NasDem," terangnya.

Irfan mengesakan, NasDem dengan gerakan perubahannya ingin
mewujudkan cita-cita perubahannya, bahkan hal tersebut ril di Kabupaten Pulau
Morotai. Kata dia, NasDem di periode sebelumnya berbeda dengan saat ini. Sebab,
NasDem telah banyak berbenah diperiode sekarang.

"Jadi saya tegaskan, siapa pun anggota DPRD utusan partai NasDem baik itu Ketua DPRD Rusminto Pawane sebagai Ketua DPD Partai NasDem, Sherly Djaena maupun Deny Garuda, jika memenuhi syarat untuk dilakukan PAW karena melanggar ketentuan AD/ART Organisasi Partai NasDem atau pun peraturan lainnya, maka tidak segan-segan struktur partai akan mengambil langka-langka sebagai mana mekanisme yang di atur. Jadi sekali lagi, bukan hanya saudara Deny Garuda yang di PAW, tapi jika dalam perjalanannya ada anggota DPRD dari Partai NasDem jika memenuhi syarat juga akan di PAW," tegasnya. (ota/red)

Komentar

Loading...