TERNATE-pm.com, Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie.

AGK harus mendapat perawatan medis, karena tetiba mengalami sakit saat sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjeratnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tumpubolon langsung menyatakan sidang ditunda.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemenrantasan Korupsi (KPK), Greasik usai sidang menyatakan, hasil pemeriksaan dokter, tensi darah terdakwa sampai 186 mmHG. AGK juga mengalami beberapa riwayat penyakit.

Greasik mejelaskan riwayat penyakit diderita mantan gubernur dua periode itu yakni jantung dan ganguan saraf. Sehingga dokter berkesimpulan apabila sidang ini dilanjutkan, berpotensi pada serangan berikutnya.

“Serangan selanjutnya itu bisa pada kelumpuhan, hingga tidak minta-minta tapi pada gagal jantung,”kata Greasik, Rabu (10/7/2024).

Atas penjelasan dokter pada sidang tersebut, ketua majelis hakim memerintahkan JPU, AGK dibawa secepatnya ke RS terdekat agar dapat diobservasi selama 1×24 jam.