Temuan BPK Jadi Bukti Awal APH Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra Malut

TERNATE-pm.com, Dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Kesra Maluku Utara terus disorot.
Praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang menilai langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut danah hibah Kesra perlu diapresiasi.
Agus menerangkan, laporan akhir Pansus DPRD Maluku Utara atas tindak lanjut temuan BPK terhadap LKPJ Pemerintah Maluku Utara tahun 2022 terkonfirmasi banyak masalah, dana hibah Rp30 miliar yang melekat di Biro Kesra Maluku Utara yang belum terserap dengan baik.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2021 itu bisa dijadikan pintu masuk kejaksaan maupun Polda untuk mengambil langkah hukum. Pasalnya, potensi kerugian negara ditemukan BPK mencapai lebih dari Rp22 miliar.
Menurut Agus, enam penerima hibah di atas Rp1 miliar belum diaudit tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui kemungkinan penyelewangan anggaran.
Agus lantas menyoal peran akuntan publik dalam hal ini Inspektorat Maluku Utara.
“Jangan-jangan inspektorat takut lakukan audit. Wewenang audit ada di inspektorat, tapi kenapa mereka tidak lakukan audit, ada apa,” tanya Agus.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan pengunaan dana hibah yang bermasalah dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Malut tahun anggaran 2021.
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Maluku Utara Nomor: 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022, tanggal 9 Mei 2022 terdapat permasalahan realisasi hibah.
Masalah tersebut meliputi informasi nama dan alamat penerima hibah yang tidak dicantumkan dalam penjabaran APBD, penerima hibah tidak ditetapkan dengan keputusan gubernur, hibah yang tidak disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan hibah di atas Rp 1 miliar tidak diaudit oleh Inspektorat.
Di mana menurut BPK, temuan penyaluran hibah tersebut berisiko tidak tepat sasaran. Dan dan hibah yang belum dipertanggungjawabkan berisiko disalahgunakan.
Komentar