TERNATE-PM.com, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate Syamsul Bahri mengatakan terkait dengan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Provinsi Maluku Utara nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggal 27 Mei 2019, bakal dikembalikan pihak ketiga sebagai pekerja proyek pembangunan gedung rawat inap I, II dan III pada RSUD Chasan Boesoirie Ternate
“Jadi temuan itu tetap harus pihak rekanan mengembalikan sesuai rekomndasi BPK,” kata Direktur RSUD Ternate Syamsul Bahri, kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.
Menurutnya, sejauh ini untuk proyek gedung rawat ini pihaknya tidak masalah dan hanya tinggal ada pemasokan listrik langsung dilakukan penempatan perawatan. Karena yang menjadi temuan dan masalah itu pihak rekanan. “Bukan karena bagunan sudah resmi jadi tidak di tinggal, itu karena belum ada pemasukan listrik. Apalagi proyek ini sudah masuk laporan di Bappenas,”ujarnya.
Lanjutnya, laporan pembangunan tersebut yang masuk ke data Bappenas itu bertahap, dengan kurung waktu lima tahun dengan posisi bangunan empat lantai dengan enam grasi. Karena bagunan ini sesuai dengan perbedaan tanah 24 meter. “Saat ini baru jalan tiga bagunan yang dibangun. Namun yang bagunan ketiga ini baru separuh, karena dana yang masuk tidak sesuai dengan pengusulan sebelumnya,” jelasnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan