TERNATE-PM.com, Terdakwa Camat Ternate Barat (Tebar) Fahmi Basa Amin (43) atas perkara tindak pidana pemilu pada Pilkada Kota Ternate tahun 2020, divonis pidana penjara 3 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp  5.000.000 serta Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Rahman Sandi Ela Sabtu, kepada wartawan Selasa (29/12/2020) mengaku, perkara yang melibatkan terdakwa Camat Ternate Barat sudah diputus pada 28 Desember kemarin. Putusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kadar Noh.

Dalam putasan tersebut, terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pejabat aperatur sipil negara dengan senggaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Dalam dakwaan menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa jika terdakwa kembali melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir dan denda sejumlah Rp.5.000.000,” jelasnya.

Rahman mengaku, dalam kasus tersebut ada sejumlah barang bukti yang disita, yakni 1 buah flashdisk merek toshiba berisi video atau rekaman ucapan dari Camat Ternate Barat dengan durasi 3 menit 29 detik dan juga 1 lembar koran media cetak edisi 11 November 2020.

Rahman mengaku, dalam putusan terdakwa sudah dinyatakan inkrah, karena sudah tidak lagi ada upaya banding dari penasehat hukum terdakwa.

Kasus ini terdakwa dikenakan pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemelihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang Jo pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti.

Selain itu, undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemelihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang pasal 14 huruf (a) KUHPidan, undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, serta perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perjara ini.(Sam/red)