TERNATE -PM.com, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate melakukan penegakan hukum keimigrasian (pro justitia) terhadap satu Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Pakistan.

Pro justitia tersebut dilakukan dengan menindaklanjuti proses penyelidikan, penyidikan dan prosedur hukum lainnya atas pelanggaran keimigrasian berdasarkan laporan masyarakat dan operasi intelijen petugas pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate atas satu WNA berinisial SAN alias Amir.

Hakim Tunggal, Rudy Wibowo yang memimpin persidangan bertempat di ruang sidang Pengadilan Ternate, pada Jumat (29/11/2019) memutuskan Amir dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 71 Huruf (a) Jo Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sehingga hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan hukuman denda sebesar Rp. 15 juta atau subsider kurungan satu bulan penjara.

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) Heru Tjondro yang terus mengikuti perkembangan proses penyidikan dan ikut mendampingi proses persidangan di Pengadilan Ternate (PN) Ternate menyebutkan, penindakan pro justitia merupakan bentuk komitmen jajarannya atas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Maluku Utara baik pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo.

“Sejak awal kami terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pada Kantor Imigrasi di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Maluku Utara untuk mengoptimalkan pengawasan orang asing guna mencegah pelanggaran keimigrasian dan mendorong penegakan hukum bagi WNA dan WNI yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya keimigrasian di wilayah Maluku Utara,” Ujar Heru di depan kantor PN Ternate

Sesuai Pasal 71 Huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, lanjutnya, disebutkan bahwa setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.

Semenata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate Putut Sukoco Nusantoro saat gelar perkara mengakui tidak melaporkan statusnya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate pada Senin (25/11/2019), lalu.

“Sementara yang bersangkutan secara sadar tidak melaporkan perubahan status sipilnya kepada,” Tutupnya (sam/red)