TERNATE-PM.com, Kejaksaan Negri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) Rabu (19/2/20) kemarin menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaaan tanah pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru dengan terdakwa Moch Syukur Abbas alias Rani.
Kasi Intel Kejari Weda Lulu Marluki mengatakan, kasus tersebut terkait tidak sesuainya pembayaran kwitansi yang sebenarnya dengan angka yang mesti diterima pemilik lahan, karena dalam pembayaran tersebut ada yang di potong oleh terdakwa.
“Kasus tersebut sejak tahun 2018-2019 dengan anggaran senilai Rp 632 juta total semuanya di potong oleh terdakwa, “kata Lulu kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Lulu menyebutkan, untuk terdakwa ini dikenakan pasal 12 huruf e subsider pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Sidang kemarin di PN Ternate dengan agenda sidang pembaca dakwaan, kami sama dakwaan akan melakukan ekspsi, namun ada penundahan dari Majils Hakim PN bahwa dua minggu kemudian baru di lanjutkan kembali,” pungkasnya
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan kwitansi yang disodorkan dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Halteng dan atas keterangan pemilik lahan telah terdapat tidak kesesuaian pembayaran harga yang tercantum dalam kwitansi.
Ada kwintasi yang seharusnya dibayar Rp26 juta tapi dikasih hanya Rp20 juta, ada yang Rp53 juta tapi kasih hanya Rp46 juta, jadi pembayaranya bervariasi. (sam/red)
Tinggalkan Balasan