TERNATE-PM.com, Istri dan anak mendiang Titi Gorda, yakni Susana The dan Hendrik Gorda akhirnya bernapas legah. Ini setelah hasil sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (8/4) kemarin, keduanya divonis bebas oleh majelis hakim PN Ternate.

Dalam petikan putusan nomor : 291/Pid.B/2019/PN Ternate menyebutkan, keduanya Hendrik dan Susana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan bos citra indra funiture, Titi Gorda sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan primer dan subside penuntut umum. “Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan penuntut dan memerintahkan para terdakwa segara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar Penasehat Hukum (PH) Fahrudin Maloko kepada Posko Malut usai sidang Rabu, (8/4).

Dia mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya atas tim kuasa hukum yang diketuai Hendra Karianga, Cristoper Herlim, Arnold Musa menerima putusan tersebut. “Pada pokoknya, pertimbangan fakta Hukum dan hakim tidak menemukan bukti kesesuian keterangan terpidana Adit. Keterangan Adit berdiri tunggal dan harus dikesampingkan, sehingga putusan hakim sudah tepat,” ujarnya.

Diketahui sidang dengan agenda pembacaan putusan kedua terdakwa Susana The dan Hendrik Gorda dipimpin hakim ketua Rahmad Selang didampingi dua anggota hakim Rudi Wibowo dan Sugiannur. (nox/red)