TERNATE-PM.com, Struktur tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Ternate, yang terbilang gemuk bakal dirampingkan. Sebagian urusan terhitung mulai tahun ini dialihkan ke intansi teknis terkait. Pengalihan sebagian kewenangan itu menindaklanjuti Permendagri Nomor 90 tahun 2019 yang mangatur tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah tahun anggaran 2021.

Kabag Organisasi Setda Kota Ternate, Hartati Pora yang ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (24/2/2021) mengungkapkan, tujuh OPD yang sebagian kewenanganya secara resmi dialihkan ke intansi teknis terkait itu diantaranya Dinas Perumahan Pemukiman(Perkim)terkait penanganan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dialihkan ke Dishub, kemudian soal pertamanan kota yang urusanya diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Persampahan (DLHK), Badan Kepegawaian ada penambahan terkait fungsi Korpri dialihkan ke SDM, Dinas Kelautan Perikanan (DKP) terkait kewenangan fungsi tentang urusan pulau kecil pesisir dialihkan ke propinsi. Balitbangda kewenanganya yang akan dialihkan ke bagian kerja sama, serta Perindag. Selain itu ada juga Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan dialihkan sebagian kewenangan.

Pengalihan sebagian kewenangan OPD yang tergolong gemuk ini, menurut dia,tentunya juga seiring dengan perkembangan kebutuhan pelayanan publik,sehingga dibutuhkan adanya evaluasi. Akan tetapi pengalihan kewenangan ini juga tidak serta langsung disiapkan bagan stuktur, tupoksi kemudian jabatan. Mengingat untuk penyiapannya harus mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) yang saat ini telah disiapkan untuk ditanda tangani oleh Pj. Walikota yang ditunjuk berdasarkan SK Kemendagri.

“Saat ini kewenanganya sudah dialihakan,karena terkait penganggaran awal tahun 2021. Kalau masih melekat pada OPD yang lama bakalan tidak terinput disisitem yang sudah beralih dari SIMDA ke SIPD,”terangnya

Selain pengalihan kewenhan 7 OPD ke intansi terkait, terdapat juga pengalihan jabatan struktural ke fungsional,dalam rangka penyederhanaan birokrasi. Pengalihan jabatan struktural ke fungsional ini juga direncanakan Kamis (24/2) besok, bakal dirapatkan bersama Kemenpan melalui zoom meeting. Dimana, untuk pengalihan jabatan struktural ke fungsional ini juga belum dapat dipastikan OPD mana saja. Sebab, untuk pengaligan jabatan struktural ke fungsional ini juga harus mengacu pada edaran terbaru melalui Kemenpan RB.

“Soal pengalihan jabatan struktural ke fungsional ini tentunya harus ada penamaan kemudian perhitungan kinerja seperti apa,Tapi langkah awal mungkin intansi PTSP,nanti akan dibahas dalam pertemuan bersama Kemenpan,baru diketahui tindaklanjutnya seperti apa,”pungkasnya.(Tal/red)