TERNATE -PM.com, Satuan Reserse Narkoba (Sat narkoba) Polres Ternate berhasil menagamankan dua orang tersangka kasus narkotika golongan satu nenis ganja, dua orang tersangka inisial masing-masing M.S.A Alias Sakir (27) dan S.D. Alias Sadam (29).
Wakpolres Ternate Kompol Jufri Dokumalamo mengatakan, tersangka Sakir ditangkap di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan pada Minggu (7/6). Awalnya polisi mendapatkan infomasi dari masyarakat yang berpartisipasi dalam mengungkap peredaran narkotika bahwa terlapor menerima, memiliki, menyimpan serta menguasai Narkotika jenis Ganja.
“Setelah mendengar informasi tersebut polisi langsung mencari keberadaan terlapor dan menemukan terlapor sedang berada di lingkungan Perikanan Bastiong, kemudian polisi langsung mengamankan tersangka,” kata Wakapolres di dampinggi kasat Narkoba AKP Herri saat menggelar konferensi pers, Senin (8/6/2020).
Ia menuturkan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu pack kenas mars brand di saku celana sebelah kiri bagian belakang yang digunakan tersangka, kemudian polisi menuju tempat tinggal tersangka di rumah nenek yang beralamat di Kelurahan Takoma.
“Polisi melakukan penggeledahan akan tetapi tidak menemukan apa-apa, setelah di introgasi kembali tersangka mengakui jika narkotika jenis ganja sisanya masih disimpan di rumah pamanya di Kelurahan Bastiong Talangame,”katanya.
Selanjutnya polisi menuju rumah paman tersangka dan sesampainya team opsnal di rumah paman terlapor, polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar belakang yang sering tersangka gunakan untuk tidur dan menemukan sebuah tas berwarna putih yang tersimpan di dalam ransel pakaian, setelah dibuka didapati sisa narkotika jenis ganja sebanyak 57 sachet plaslik bening ukuran sedang kemudian diakui tersangka adalah miliknya.
“Tersangka dan Barang Bukti (BB) langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Ternate guna dilakukan Penyidikan,”akunya.
Sementara tersangka atas nama Sadam di tangkap pada hari yang sama, awalnya polisi mendapat informasi masyarakat bahwa tersangka menerima, memiliki, menyimpan serta menguasai Narkotika jenis Ganja.
“Polisi mencari keberadaan tersangka dan menemukan tersangka sedang berada di Kelurahan Takoma, polisi langsung amankan tersangka, polisi melihat tersangka membuang sesuatu dari tangannya ke arah atas seng rumah,”ujarnya.
Setelah itu polisi mengambil keatas atap rumah tersebut yang mana barang tersebut berupa bungkusan rokok, kemudian polisi memberikan bungkusan rokok tersebut kepada tersangka, setelah itu polisi membuka pembungkus rokok tersebut dibuka berisi satu sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis ganja, dan satu batang lintingan kertas rokok yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja kemudian diakui tersangka adalah miliknya.
“Atas perbuatan yang dilakukan dua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (l) atau pasal 111 ayat (l) atau pasal 127 ayat (l) huruf a UU no.35 thn 2009 tentang Narkotika ,”pungkasnya. (sam/red)
Tinggalkan Balasan