Ternyata, 2 dari 7 Terduga Pelaku Perkosaan di Ternate Masih di Bawah Umur

Kapolsek Ternate Selatan IPTU Supriyadi

TERNATE-PM.com, Korban persetubuhan anak di bawah umur diduga dilakukan 7 pria di Ternate, Maluku Utara, Sabtu 23 Januari 2021 malam, ternyata dua gadis remaja (15-16) berinisial sama yakni PYM. Keduanya berasal dari luar Kota Ternate.

Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Supriyadi mengungkapkan, dari 6 terduga pelaku yakni JT, FT, HB, AS, FT, DS yang sudah diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur atau duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Sementara satu pelaku lainya (R) masih dalam pencarian.

Kapolsek bilang, dari hasil pemeriksaan sementara, 7 terduga pelaku menjalankan aksinya secara bergiliran. Bahkan, korban mengaku merasa enak. Pasalnya, dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Awalnya, tujuan kedua korban ke Ternate itu mau jalan-jalan ke taman di pusat kota. Namun, sampai di lampu merah Kelurahan Bastiong, kedua korban disampari pelaku (R). R lalu bertanya mau kemana. Keduanya menjawab mau ke taman. R pun langsung mengajak mereka pergi ke taman. Ternyata kedua korban malah dibawah ke rumah", jelas Kapolsek, Senin (25/1/20) malam.

"Sampai dirumah, dilakukanlah aksinya tersebut (berhubungan badan). Kebutulan malam itu teman-teman pelaku R beradah di rumah, mereka pun meminta jatah. Mereka melakukannya bergiliran," sambungnya.

Desebutkan, pelaku R berhubungan badan dengan satu korban di kamar mandi. Semetara pelaku lainya secara bergantian melakukan hal tidak bermoral itu kepada satu korban lainnya di kamar. Termasuk dua pelaku masih di bawa umur yang baru pertama kali melakukan hubungan badan (lepas perjaka).

Tindakan tersebut diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (ra/red)

Komentar

Loading...