TERNATE-pm.com, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate menyerahkan tahap II tersangka NB alias Amang dan barang bukti (Barbuk) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pada Rabu (11/1/2023).

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Bakry Sahrudin mengatakan, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Ternate berdasarkan surat Kejaksaan Negeri nomor B-38/Q.2.10/Enz 1/1/2023, tertanggal 6 Januari 2023, tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21) dengan tersangka NB alias Amang.

“Sesuai permintaan anggota langsung lakukan tahap II tersangka dan barbuk,” akunya, Rabu (11/1/2023).

Perkara yang disangkakan, lanjut Kasat yaitu perkara dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti yang diserahkan, satu sachet sabu plastik berukuran kecil, satu bungkusan rokok Sampoerna, satu buah HP Vivo Y12i dan satu buah kartu SIM card 0852 3611 0703,” pungkasnya.