TERNATE-pm.com, Kejaksaan Negeri (Kejeri) Ternate melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan gaji PNS Dinas Pendidikan Kota Ternate 2015-2020 dengan tersangka SF, mantan bendahara pengeluaran.
Penuntut umum menerima hasil penyidikan dan menyatakan lengkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate (Selaku Jaksa/ Penuntut Umum) Nomor BP-01/Q.2.10/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Kepala Kejari Ternate Abdullah mengatakan, tim JPU melakukan penelitian terhadap tersangka dan seluruh barang bukti.
“Tersangka SF pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” tuturnya Abdullah, Rabu (7/9/2022).
Sambungnya, kasus posisi perkara tersebut adalah tersangka SF selaku pembantu bendahara pengeluaran (gaji) Staf PPK Bidang perbendaharaan (pembuat daftar gaji/juru bayar pada Dinas Pendidikan Kota Ternate) sengaja dan melawan hukum.
“SF diduga kuat menggelapkan uang gaji ASN, sehingga berdasarkan laporan hasil audit BPKP Maluku Utara mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 840.151.602,00,” terangnya.
Tinggalkan Balasan