LABUHA-PM.com, Pasca ditetapkan sebagai tersangka Kasus Pengrusakan Kantor Desa Dolik Kecamatan Gane Barat Utara oleh Polsek saketa, dua tersangka Najib S dan Suhud Ali resmi ditahan. Penahanan ini berdasarkan terpenuhinya dua alat bukti pada saat pemeriksaan. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Kapolsek Saketa IPDA Mardan Minggu (05/07).
Dikatakan Kapolsek Mardan via telepon genggamnya, keduanya dijerat Pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 406 Jo Pasal 55 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun. ” Kita tahan tanggal 3 Juli kemarin, jika terbukti keduanya terancam pidana diatas 5 tahun,” tegasnya.
Diketahui dari 10 orang yang diduga sebagai pelaku pengrusakan kantor desa Dolik Kecamatan Gane Barat Utara diperiksa, Namun yang menjalani pemeriksaan hanya 3 orang yakni, Suhut Hi. Ali, dan Najib Hi. Sidik dan Hasan Fatah, sedangkan 7 orang lainnya belum menjalani pemeriksaan, belakangan dua ditetapkan tersangka.
Sebelumnya diketahui, pelaku pengrusakan Kantor Desa Dolik Kecamatan Gane Barat Utara, pada 26 Mei 2020 lalu bermula saat aksi ujukrasa Terkait bantuan langsung tunai (BLT) aksi tersebut berujung pada pelemparan hingga pengrusakan kantor desa. Kasus ini kemudian dilaporkan pihak Pemdes ke Polsek setempat. (echa/red)
Tinggalkan Balasan