WEDA-PM.com, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Eka Hayyer menyatakan, dalam waktu yang tidak lama lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Gelanggang olahraga (GOR) Fagogoru disidangkan.

“Tersangka mantan Kabag Pemerintahan Setda Halteng, Rahmat Safrani alias Rahmat, dalam waktu tidak lama lagi akan digelar persidangan,”kata Kasi Pidsus, Eka Hayyer, kemarin.

Kasi Pidsus bilang, tahapan penyidikan telah selesai. Sekarang ini sudah tahap penuntutan.

“Kita sudah ekspos rencana dakwaan. Selanjutnya kita tinggal melakukan berita acara pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) tindak Pidana Korupsi (Tipikor)di Ternate,”ucapnya.

Sementara ini kata dia, pihaknya masih lengkapi administrasinya.

“Kita targetkan sidang perdana kasus ini akan mulai digelar awal bulan Maret,”jelasnya.

Sebelumnya, tersangka RS bersama terpidana Rani yang merupakan mantan Kasubag Pertanahan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halteng nomor 800/KEP/69/2018 tanggal 29 Januari 2018 bersama-sama di kantor Bagian Tata Pemerintahan Halmahera Tengah, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa para pemilik lahan memotong sejumlah uang dari pembayaran ganti rugi lahan pembangunan GOR Fagogoru senilai Rp632.361.185,00.

Diketahui, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka sendiri dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (msj/red)