WEDA-PM.com, Terhitung 3 bulan sudah sejak diketahui menggelapkan anggaran media, mantan Bendahara Bagian Humas dan Protokoler Setda Halmahera Tengah Firman Arief, tidak lagi berkantor. Meski begitu, belum ada sikap tegas yang diambil Pemkab Halteng untuk mantan bendahara Humas tersebut. Padahal, dalam ketentuannya, apabila pegawai negeri sipil (PNS) tidak hadir selama 48 hari dalam setahun sudah harus dipecat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng Yanto M. Asri, kepada Posko Malut menjelaskan pemecatan PNS yang tidak berkantor ada mekanismenya. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PNS itu bertugas mengajukan pengusulan pemecatan. “Jika tidak maka kita tidak bisa berikan sanksi pemecatan kepada PNS yang dianggap tidak disiplin. Harus kepala OPS yang ajukan surat pemecatan,” kata Sekda Halteng, Kemarin.
Pemecatan PNS diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Salah satu pasal menjelaskan bahwa apabila PNS tidak hadir selama 48 hari dalam setahun maka harus dipecat. “Namun lagi lagi harus mengikuti seluruh tahapan mekanisme yang ada secara bertahap. Salah satu tahapannya adalah pengusulan pengajuan dari bawah,” jelasnya.
Kata Sekda, apabila tidak melalui tahapan itu maka setelah dipecat PNS yang bersangkutan masih bisa menggugat Pemkab Halteng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini yang kita takutkan. Makanya selain pengajuan dari SKPD yang bersangkutan juga harus diikutkan dengan surat teguran baik tertulis maupun tidak tertulis. Supaya pemkab halteng punya dasar hukum yang kuat apabila digugat ke PTUN,”tandasnya.(msj/red)
Tinggalkan Balasan