Tiga Daerah Kantongi Izin Penggunaan Kembang Api

Ilustrasi Pedagang Kembang Api

TERNATE-PM.com, Direktorat Intelkam Polda mengeluarkan edaran larangan penjualan atau peredaran petasan berdaya ledak tinggi pada perayaan pergantian tahun baru 2020 di wilayah Maluku Utara (Malut). Larangan tersebut sudah tertuang dalam UU No.12 tahun 1951 yang mengatur tentang senjata api maupun bahan peledak dan kembang api yang juga bisa dikategorikan sebagai bahan peledak, karena memicu timbulnya ledakan dan Peraturan Kapolri (Perkap) No.17 tahun 2017 tentang perijinan, pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial. “Dari peraturan yang ada makanya petasan (mercon) harus memiliki surat izin dari Polri,” ungkap Direktur Intelkam (Dirintel) Polda Malut, Kombes (Pol) Alvian Budiyanto, saat dikonfirmasi, wartawan belum lama ini.

Alvian menuturkan, dalam perkap
tersebut juga memuat tentang jenis-jenis kembang api yang boleh
diperjualbelikan dilengkapi dengan izin.“Kalau izin edarnya sudah lengkap nanti
distributor yang di wilayah juga harus mengantongi foto copy surat izin dari
Mebes Polri dan surat penunjukan dari distributor utama yang memegang izin
impor terkait distribusi,”ujarnya.

Lanjut Alvian, untuk pengusaha
yang mendapat surat izin edar petasan dari Mabes Polri hanya pada toko Rio-Rio
dan izin tersebut sudah diterima dari importir yang ada di Jakarta “Kalau tokoh
Rio-Rio itu dia yang ditunjuk oleh importir untuk menjual/mengedarkan kembang
api diwilayah Malut,” akunya.

Meski sudah mengantongi izin edar dari Mebes terkait penjualan kembang api lanjut Dirintelkam Polda Malut, kembang api yang dipasok juga dibatasi. “Jumlah kapasitasnya tertuang dalam izin distribusi dan kalau tidak salah itu kurang lebih 250 boks, dan jumlah yang ditetapkan itu pemasokannya juga tidak boleh lebih dari yang telah ditentukan,” tuturnya. Alvian Budiyanto dalam kesempatan tersebut juga menegaskan untuk perayaan tahun baru 2020 di wilayah Malut, hanya tiga wilayah baik Ternate, Tidore dan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang mendapat izin untuk penggunaannya. “Yang pasti izin penggunaannya itu bukan petasan tapi hanya kembang api karena sudah jelas kalau petasan tidak diizinkan,” tegasnya. Ia kembali menegaskan izin edar yang ada di wilayah Malut untuk perayaan tahun baru bukan berbentuk petasan tapi hanya kembang api. (nox/red)

Komentar

Loading...