poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari), Halmahera Timur (Haltim) menerima pengembalian kerugian negara dari kasus SPPD Fiktif Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim dari tiga terdakwa.
Kepala Kejari Haltim, Firdaus Affandi, melalui Plt Kasih Intel Kejari Haltim, Komang Noprijal mengatakan, pihaknya sudah menerima penitipan uang kerugian negara kasus SPPD fiktif sebesar Rp436 Juta.
Uang tersebut kini ditampung di rekening Kejari Haltim.
“Jadi ketiga terdakwa tersebut KS, menitip uang kerugian negara sebesar Rp200 juta. Terdakwa HO sebesar Rp136 juta dan terdakwa ES menitip uang sebesar Rp100 juta. Total uang yang dititip Rp436 juta,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Lanjutnya Komang mengatakan, proses persidangan kasus tersebut diagendakan dua pekan ke depan, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.
“Nanti pelaksanaan eksekusinya kami tunggu putusan pengadilan untuk pemulihan kerugian negara. Sehingga kami akan maksimalkan pemulihan keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi. Termasuk SPPD fiktif,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus korupsi SPPD fiktif Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim ini merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar.

Tinggalkan Balasan