LABUHA- PM.com, Menindak lanjuti Aduan dari Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara (GPM-Malut) atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Rabuddaiyo, Kecamatan Pulau Makian Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Abdurahman Walanda, sehingga Inspektorat Halsel telah mengirim tim pemeriksaan untuk melakukan audit, Senin (13/07/20).

Pada awal pembukaan pemeriksaan tim inspektorat yang didampingi BPD dan pemerintah Desa Rabuddaiyo sempat terjadi Adu argumen, dimana Kades mencoba untuk mencekal institusi GPM dengan alasan Anggota GPM bukan bagian dari masyarakat setempat, sehingga tidak bisa ikut campur dalam pengawasan pemeriksaan baik berupa fisik maupun nonfisik.

“Ngoni bukan orang disini bikiapa ngoni iko campur di torang pe desa, ngoni datang kamari sebelumnya tara ada surat pemberitahuan di camat dan RT” ungkap Abdurahman Walanda dengan nada tinggi.

Namun tim inspektorat mengizinkan dua perwakilan dari GPM ikut dalam pengauditan. Pengauditan yang di mulai pada pukul 08.00 pagi sampai dengan 16.35 Wit sore. Setelah pemeriksaan tersebut pihak inspektorat Menemukan ada empat item kejangalan dalam pemeriksaan nonfisik.

“Kami mendapakan temuan kejanggalan biaya perjalanan BPD, Bumdes, Uang Pemuda dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan tetapi kami belum bisa menyampaikan Total anggaran nominalnya,” ungkap Ketua Tim pemeriksaan Sulastri Akama.

Sulastri menambahkan, nanti setelah perhitungan di Kabupaten untuk seluruh pemeriksaan di 15 (lima belas) Desa baru disampaikan hasilnya. “Pihak tim pemeriksaan belum bisa menyambungkan hasil temuan setelah melakukan pemeriksaan, namun masih menunggu dengan 15 desa lain untuk dilakukan penyampaian hasil secara bersamaan,” pungkasnya. (ris/Red)