TERNATE-PM.com, Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan Jasri Usman (TULUS), menilai statemen Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya sudah merugikan Paslon Tulus.

Ketua Tim Hukum Paslon TULUS, Fahruddin Maloko kepada wartawan mengatakan, soal temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) yang disampaikan Sekot Ternate, pihaknya telah mengkonfirmasi ke calon Wali Kota Tauhid Soleman.

“Masalah temuan ini, sampai saat ini pak Tauhid belum pernah menerima surat dari Pemkot dalam hal ini instansi yang berwewenang. Maka secara formil yang bersangkutan belum bisa mengambil tindakan apa-apa,” ujar Fahruddin, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, secara hukum seseorang mengambil suatu tindakan harus ada dasar, apalagi masalah tindakan pengembalian dan sebagainya. Untuk itu, harus ada surat resmi dari lembaga terkait sebagai dasar untuk menindak lanjuti hal itu.

Lanjut Fahruddin, dari dimensi politik tim TULUS merasa dirugikan, karena Tauhid Soleman sendiri belum menerima pemberitahuan secara resmi, tapi sudah ada publikasi di media yang terkesan menyerang ke pribadi, maka tentunya tim merasa dirugikan.

Ketua BAHU DPW Partai Nasdem Malut ini menjelaskan, aparat penegak hukum saja menunda sementara masalah-masalah yang melibatkan pasangan calon, sementara temuan BPK RI dibesar-besarkan melalui media.

“Memang kasus yang saat ini dialamatkan ke Pak Tauhid soal temuan BPK itu tidak sama, tapi dari pemberitaan-pemberitaan terkesan menyudutkan Paslon Tulus. Padahal pak Tauhid sendiri belum menerima pemberitahuan secara resmi tapi sudah ada publikasi di media,” ujarnya.

Fahruddin mengaku, jika disampaikan ke media terus maka terkesan kurang baik, sehingga tim merasa dirugikan. “Kami mengiginkan Pilkada ini berjalan aman dan lancar, serta berharap jangan ada tindakan-tindakan menyimpang yang dapat merugikan seseorang atau sekelompok orang,” pungkasnya.

Sementara Sekretaris Tim Pemenang Paslon TULUS, Djasman Abubakar menambahkan, pernyataan Sekkot Ternate sangat tendensius karena sudah menyerang pribadi calon, harusnya Jusuf Sunya sebagai Sekda menjaga rahasia jabatan sebagaimana dalam sumpah ASN.

“Statemen ini sudah serang pribadi, karena yang bersangkutan ikut calon, semestinya tidak bisa menyerang ke pribadi Tauhid. Selain itu, Soal temuan itu biasa di birokrasi, dan perlu diingat bahwa temuan pak Tauhid itu kolektif bukan hanya Tauhid secara pribadi,” kata Djasman.

Djasman menegaskan, temuan BPK RI Perwakilan Malut ini adalah honor sebagai ketua pengelola keuangan daerah, bukan temuan yang lain. “Honor itu dibayar berdasarkan SK Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, sehingga kalau temuan maka itu adalah temuan administrasi karena ada SK wali kota.

“Jadi pak Tauhid dapat honor itu karena sesuai dengan SK Burhan Abdurahman, bukan SK lain, maka kalau itu temuan tentunya adalah temuan dministrasai,” tutur mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Malut ini.

Djasman menyarankan, Sekot Ternate harusnya fokus pada kerja-kerja pemerintah Kota saat ini, jangan memberikan komentar yang dapat merugikan seseorang atau kelompok orang dalam Pilkada yang nantinya dapat menggangu jalannya pesta Demokrasi. (Red/pn)