JAILOLO-PM.com Tim satgus Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) memberlakukan bagi masyarakat pelaku perjalanan keluar Daerah kabupaten kota serta Provinsi, dapat melengkapi persyaratan administrasi perjalanan dari tim satgus desa, puskesmas dan surat ijin dari BNPBD satgus kabupaten.

Juru bicara satuan gugus (Satgus) Halbar Chuzaemah Djauhar kepada awak media, Rabu (3/06/20) menjelaskan, bagi masyarakat pelaku perjalanan keluar daerah wajib melengkapi persyaratan tersebut.

“Untuk puskesmas persyaratan masyarakat pelaku perjalanan keluar daerah hanya melengkapi Surat Keterangan Sehat (SKD), tanpa dilakukan rapid test, hanya pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pelaku perjalanan tersebut dalam kondisi sehat serta tidak bergejala,” katanya.

Kadis Kominfo mengatakan, bagi masyarakat pelaku perjalanan keluar daerah tidak dikenakan biaya, hanya saja untuk SKD dapat membayar biaya administrasi sebesar Rp 25.000.

“Untuk surat pelaku perjalanan keluar daerah dari tim Satgus masyarakat wajib mengambil surat keterangan pelaku perjalanan di sekretariat Tim Satgus Kabupaten serta BNPBD Halbar,”jelasnya.

Ia juga mempertegaskan, jika tiga syarat ketentuan sudah dipenuhi maka masyarakat sudah memenuhi syarat bagi pelaku perjalanan keluar daerah

“Kami berharap kepada masyarakat pelaku perjalanan keluar daerah, agar selalu memenuhi protokoler kesehatan dari tim Satgus,”tandasnya.(wm01/red)