Tindak Lanjut Maklumat Kapolri, Kapolres Halsel Bubarkan Massa Aksi

Kapolres Halsel mebacakan Maklumat Kapolri dihadapan massa aksi.

LABUHA-PM.com, Menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah tahun 2020. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Halsel AKBP, Muhammad Irvan, terjun langsung menemui massa yang menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Pantauan media ini, Selasa, (22/9/20), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) dan Aliansi Pemuda Anti Korupsi, menggelar unjuk rasa atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantua Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020 yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Halsel, Nurlela Muhammad.

Menemui massa aksi, Kapolres Halsel, AKBP. Muhammad Irvan, menyampaikan himbauan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan meminta kepada pendemo agar segera membubarkan diri hingga tidak terjadi lagi kerumunan massa.

Kapolres menegaskan, kalau masih ada orang atau kelompok yang tidak mau dibubarkan, maka akan ditindak tegas seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang kekarantinaan pasal 14 UU nomor 10 tahun 94 ancaman hukumannya 1 tahun dan UU nomor 6 tahun 2016, tentang wabah penyakit menular yang ancaman hukumannya juga 1 tahun.

Kaporles bilang, apabila pelanggar masih tidak mengindahkan himbauan ini, kata Kapolres, akan dikenakan pasal 212 KUHP- 214 KUHP ancaman penjara 7 tahun.

"Kalau ada pelanggar yang tidak mengindahkan himbauan protokol kesehatan, tetap melakukan aksi dengan kerumunan massa, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Kapolres kepada massa aksi.

Kapolres menambahkan, tindakan pembubaran aksi massa yang mengakibatkan terjadinya kerumanan,  merupakan perintah tegas dari Mabes Polri dan berlaku di semua wilayah Indonesia. (red)

Komentar

Loading...