Tingginya Lamaran Ke PT.IWIP, Dinas Tenaga Kerja Ternate Terbitkan 1370 KI
TERNATE-PM.com, Animo pencari kerja Kota Ternate untuk melamar pekerjaan di perushaan tambang salah satunya PT.IWIP yang berada di Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) cukup tinggi. Data yang dihimpun melalui Dinas Tenaga Kerja Pemkot Ternate, tercatat dari bulan Januari-Februari kemarin, sebanyak 1370 kartu kuning (KI) yang diterbitkan oleh tenaga kerja secara online. Jumlah tersebut belum terhitung dengan para pencari kerja melalui sisitem offline atau dari luar daerah sebanyak 369 orang, yang juga mengurus keterangan kartu kuning atau KI melalui dinas tenaga kerja kota Ternate.
KadisKetenaga Kerja Kota Ternate, Nuraini Nawawi yang ditemui diruang kerjanya, Senin (8/3/2021) mengungkapkan, dari ribuan pencari kerja yang hampir sebagian besar memasukan berkas lamaran di perusahaan tambang itu, belum diketahui secara pasti, berapa banyak calon tenaga kerja asal Kota Ternate yang telah diterbitkan K1 yang telah diterima oleh pihak perushaan. Sebab, belum ada penyampaian data secara resmi yang terinput oleh pihak perushaan guna diketahui oleh dinas tenaga kerja kota Ternate. Mengingat dilain sisi,penerbitan KI, hanya berlaku selama dua tahun dan setiap enam bulan ada penyampaian oleh calon tenaga kerja untuk diketahui dinas.
"Yang pasti kami juga akan berkordinasi ke pihak perushaan sehingga bisa diketahui secara pasti,berapa jumlah calon tenaga kerja yang secara resmi telah diterima di perusahaan,"katanya
Penyampaian data calon tenaga kerja asal kota Ternate yang telah diterima oleh pihak perushaan tambang ini,kata dia,tentunya sangat penting.Guna memastikan hak-hak tenaga kerja kota Ternate Ika sewaktu-waktu ada laporan yang disampaikan kepada pihaknya. Meski,berdasarkan regulasi terbaru, Dinas Ketenaga Kerja Kabupaten/Kota hanya bersifat pembinaan,sementara menyangkut pengawasan tenaga kerja langsung melalui Disnakertrans Propinsi Malut.
"Jadi kami sifatnya hanya melakukan pembinaan. Misalnya ada tindakan disiplin oleh karyawan tenaga kerja dari Kota Ternate,kita laukam pembinaan disertai mediasi jika ada hak-hak mereka yang tidak terpenuhi. Tapi sejauh ini,belum ada laporan yang masuk melalui bagian Huhungan Industrial (HI) khususnya soal tenaga kerja di pertambangan,"terangnya.
Dia juga menyoroti terkait penerapan ketentuan oleh Pemda setempat yang mengharuskan tenaga kerja dari luar daerah pindah domisili, ditengah rekrutmen besar-besran tenaga kerja sebanyak 12 ribu oleh pihak perushaan. Dimana soal penerimaan tenaga kerja ini juga menjadi atensi Mentri Tenaga Kerja saat berkunjung ke PT.IWIP beberapa hari kemarin
"Soal calon tenaga kerja ini juga memang internal pihak perushaan dan Pemda setempat prioritasnya 50 persen tenaga lokal. tapi sesuai arahan Menteri juga kalau daerah lain memenuhi syarat tentunya tidak harus pindah domisili. Selama masih dalam wilayah propinsi Maluku Utara,"imbuhnya
Pemerintah melalui Dinas Ketetenaga Kerja pada prinsipnya juga hanya sebatas perpanjangan tangan. Dimana, banyak peluang banyak peluang tenaga. Namun dilain sisi,kebanyakan perushaan temtunya juga membutuhkan tenaga kerja yang memiliki skil atau klasifikasi. Misalnya diperushaan Obi Halmahera Selatan yang membutuhkan tenaga kerja operator bagian alat berat.
Dimana, hal ini tentunya juga bisa melalui Balai Latihan Tenaga Kerja (BLK) dengan memfasilitasi calon tenaga kerja asal Kota Ternate misalnya guna melakukan pelatihan di BLK diluar daerah yang memiliki kompetensi yang anggaranya disiapkan melalui pusat. Akan tetapi soal ini teknisnya melalui BLK.
Kedepan lanjut dia, pihaknya juga berencana bakal menggelar Ternate Job Fair. Dimana pelaksanaan ini tentunya diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi calon tenaga kerja yang bakal melamar disetiap perushaan berdasarkan skill ataupun kriteria dari setiap perushaan yang membuka lowongan pekerjaan.(tal/red)
Komentar