TERNATE- PM.com, Dalam rangka memaksimalkan tugas pengawasan pelayan publik, Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Salah satunya, rapat koordinasi yang digelar pada Jumat, (20/11/20) oleh DPRD Provinsi Maluku Utara.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Malut Akmal Kadir, menuturkan kunjungan DPRD Malut itu dalam rangka evaluasi pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah Provinsi Maluku Utara. Juga, dalam upaya membangun sinergitas pengawasan pelayanan publik di Maluku Utara.

“Sebagaimana diketahui, tugas fungsi DPRD juga pengawasan pelayanan publik. Sehingga bentuk koordinasi dan sinergitas sangat diharapkan,” ungkapnya, Jumat (20/11/).

Ombudsman, kata dia sangat mengapresiasi inisiasi DPRD Malut, melalui Komisi I dalam melakukan kunjungan kerja untuk membahas isu-isu dan konsep pelayanan kedepannya. “Kita ketahui bersama, beberapa hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman, kaitannya dengan standar pelayanan publik di Maluku Utara inikan masih dalam kategorisasi merah. Sehingga ini menjadi tugas dan tanggung jawab semua stakeholder,  yang berkaitan dengan pengawasan itu,” sebutnya.

Kata dia, Ombudsman dengan Komisi I dalam dalam pertemuan itu salah satunya menyepakati untuk adanya koordinasi yang dilakukan secara rutin dalam satu tahun. Dan itu, kata dia nantinya akan diatur secara teknis, tapi setidaknya dalam satu tahun itu ada sinergitas dan koordinasi untuk membahas isu pelayanan publik yang diselenggarakan Pemprov Malut, sehingga ada faktor yang mendasar atau menjadi keluhan instansi yang ada bisa diselesaikan. Menurutnya, sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman akan tetap melihat mekanisme dan prosedur pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.

Kata dia, standar pelayanan di bidang sarana dan prasarana saat ini, yang disediakan instansi penyelenggara, masih sangat minim. Olehnya itu, akan dorong bagaimana meningkatkan pelayan dengan ditopang dengan anggaran yang memadai. “Kita akan dorong ke Komisi I, untuk bagaimana ketika dalam penganggarannya di 2021 bisa dimaksimalkan dalam upaya mendukung standarisasi pelayanan publik yang baik,” sebutnya.

Berdasarkan hasil koordinasi itu, DPRD berkomitmen untuk mendorong pengalokasian anggaran, serta bagaimana mendukung pemerintah dalam mewujudkan standar pelayanan publik. Ombudsman berharap DPRD bisa memaksimalkan fungsi pengawasannya dalam hal pelayanan publik ini. “Ada isu-isu yang disampaikan masyarakat maupun melalui media, seharusnya juga menjadi konsen DPRD, sehingga bisa dilakukan penyelesaiannya,” harapnya.

Sebagaimana dalam UU Nomor 25 tahun 2009 itu ada tiga pengawas eksternal, yakni masyarakat, Ombudsman dan DPRD. “Masyarakat sebagai pengawas eksternal dengan posisi menyampaikan laporan ke Ombudsman dan DPRD. Tugas fungsi pengawasan antara Ombudsman dan DPRD ini bisa terjalin dengan baik, sehingga pelayanan di Maluku Utara kedepannya lebih baik,” tandasnya.

Sembari menuturkan, akan ada rencana kunjungan ke DPRD di kabupaten/kota di Maluku Utara. “Mudah-mudahan, DPRD di kabupaten/kota bisa melihat ini, sehingga lebih sering melakukan koordinasi dengan Ombudsman dalam rangka peningkatan pelayanan publik,” akhirnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) M. Iqbal Ruray menuturkan, kedatangan DPRD Malut ke Ombudsman itu dalam rangka koordinasi terkait pelayanan publik di Maluku Utara. “Komisi I DPRD Maluku Utara secara organisasi punya kepentingan dengan Ombudsman Maluku Utara, terkait pengawasan yang berkaitan dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Kata dia, hasil pertemuan ini diwujudkan dan akan dituangkan dalam satu kesepakatan bersama. Yang itu nantinya, menjadi tugas bersama antara Ombudsman dan DPRD dalam rangka setiap pengawasan publik. “Kita akan agendakan, apakah dalam satu bulan satu kali berkoordinasi, agar supaya apa yang dikeluhkan masyarakat terkait pelayanan publik bisa tercover dengan baik,” tuturnya. (red)