TERNATE-pm.com, Dua terdakwa kasus dugaan suap gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, menolak dakwaan dan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Kedua terdakwa itu yakni Kristian Wuisan dan mantan Kepala Dinas PUPR Malut, Daud Ismail yang menjalani sidang perdana bersama dua terdakwa lainnya, eks Kepala Dinas Perkim Malut, Adnan Hasanudin, dan Stevi Thomas.
Keempat terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (6/3/2024).
Sidang perdana dipimpin Ketua PN Ternate Rommel Franciskus Tampubolon, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Jaksa mendakwa empat terdakwa dengan pasal suap yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undung-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan JPU, dua terdakwa, Kristian Wuisan dan Kepala Dinas PUPR Malut Daud Ismail menolak dakwaan dan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Usai sidang, Dr. Hendra Karianga, Penasehat Hukum Kristian kepada wartawan mengatakan, dalam dakwaan ia mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Dakwaan itu kami mengajukan keberatan atau eksepsi,” kata Hendra.
Menurut Hendra, surat dakwaan itu harus disusun jelas, cermat dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan. Karena setelah dipelajari, diuaraikan banyak hal yang tidak jelas.
“Nah setelah kami pelajari diuaraikan banyak hal yang tidak jelas, itu mungkin sedikit saja nanti kami akan bocorkan di sidang berikutnya,”tegasnya.
Disentil terkait pandangan hukum terhadap kleinnya, Hendra membeberkan bahwa kleinnya dalam kasus ini sebagai korban. Bagimana tidak, kleinnya diminta uang kalau tidak dikasih nanti pencairannya diperhambat. Dan, tender tidak
“Minta uang tidak dikasih nanti pencariannya diperhambat, tender berikut tidak dapat, jadi dalam kedaan terdesak ini. Jadi jangan lihat ansih dia kasih uang, bukan tapi dari posisi tidak bersalah jadi korbanlah,” pungkasnya.
Diketahui sidang akan dilanjutkan pada, Rabu 13 Maret 2024 dengan agenda eksepsi dua terdakwa.
Tinggalkan Balasan