Tugas Bambang Hermawan Dibatasi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Idrus Assagaf

SOFIFI-PM.com, Masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawaan berakhir 10 November lalu. Namun, Bambang masih dapat melaksanakan tugasnya selaku Sekprov sampai menunggu penjabat baru dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).

Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut
Idrus
Assagaf saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/11) mengatakan
meskipun jabatan
penjabat Sekprov Malut Bambang Hermawaan telah berakhir, namun tugas-tugas
Sekprov Malut masih dijalankan karena jabatan Sekprov tidak bisa kosong. ”Iya memang jabatan penjabat sudah berakhir pada
10 november lalu, tapi  Bambang masih
menjalankan tugas sebagai sekda, karena penjabat Sekda baru belum ada,” ujarnya.

Idrus
mengaku Bambang masih lanjutkan sebagai Penjabat Sekprov, karena pada saat
berakhir jabatan penjabat Sekprov bersamaan dengan keluarnya peraturan
pemerintah nomor 19 tahun 2019 yang baru. Dimana pengisian kekosongan jabatan
Sekprov
tidak bisa plh dan Plt,
melainkan penjabat dan untuk provinsi harus diisi oleh
penjabat eselon II dari Kemendagri, tidak bisa pejabat di lingkungan provinsi.

”Kalau peraturan pemerintah
yang lama jabatan penjabat Sekprov berakhir sampai ada penjabat sekprov definitif, namun dalam peraturan pemerintah yang baru tidak
lagi demikian, sehingga kami sudah sampaikan usulan permintaan penjabat Sekprov
dari Mendagri namun sampai saat ini belum ada. Jadi Bambag masih menjabat,
karena
jabatan Sekprov tidak bisa kosong,” ujarnya.

Mantan Plt Walikota Ternate itu mengaku meskipun Bambag masih jabat sebagai Plt Sekprov, namun langkahnya dibatasi, dimana hanya melakukan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan saja, tidak bisa menandatangan dokumen yang sifatnya prinsip, seperti SK dan sebagainya. Namun, untuk administrasi pencairan keuangan seperti pencairan gaji, masih bisa dilakukan, karena Bambang juga sebagai kepala Badan Pengelolaan keuangan pendapatan dan aset daerah,” kata Idrus. Ia menambahkan langkah ini sudah dikoordinasikan dengan Kemendagri, bahwa jabatan Sekprov tidak bisa kosong, maka Bambang Hermawaan masih melanjutkan tugasnya sebagai penjabat Sekprov sampai ada Penjabat baru Sekprov Malut dari Kemendagri. (iel/red)

Komentar

Loading...