TERNATE-PM.com Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) kembali meringkus salah satu tukang ojek di kawasan Mangga dua pada Minggu, (01/12/2019) sekitar pukul 14:10 Wit. Penangkapan tersangka bermula saat dirinya akan mengambil barang haram tersebut di depan Sekolah Dasar (SD) Negeri 01 Kelapa Pendek untuk nantinya diedarkan.
Berdasarkan data yang diperoleh poskomalut.com dari hasil konferensi pers dengan media yang dilakukan pada Senin, (09/12/2019) di ruangan rapat kantor BNNP Malut oleh Plt penyidik Ipda MudjakirSyahdjua saat didamping Humas BNNP Zulziah Wati mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan peredaran narkotika di sekitaran SD Negeri 01 Kelapa Pendek, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan. ” Berdasarkan informasi bahwa akan diadakan transaksi sabu oleh informan yang sudah kita ikuti beberapa minggu lalu sebelum penangkapan ini. Bertepatan dengan itu, pukul 12:00 wit kita sudah berada di lokasi untuk melakukan pengawasan di sekitar TKP dengan dilengkapi alat bukti berupa foto dan video. Itu merupakan salah satu alat bukti kita karena ini merupakan tangkap tangan di lapangan, sehingga alat bukti ini semakin mendukung kita dalam melengkapi berkas perkara”, ungkapnya.
Ipda Mudjakir juga menambahkan, dari tangan tersangka yang mengaku bernama Muhamad Risal Rumra alias Risal (26 tahun), beralamat di Kelurahan Mangga Dua Utara, ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto kurang lebih 5,26 gram. Setelah dilakukan penyidikan, satu bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih tersebut diletakan di depan SD Negeri 01 Kelapa Pendek yang dibalut tisu dan dimasukkan ke dalam pembungkus rokok gudang garam warna coklat. ” Terkait penangkapan terhadap pelaku, dirinya ternyata juga mempunyai jaringan dengan target BNNP. Kewenangan yang diberikan kepada kami 3×24 jam setelah kita lakukan penangkapan, setelah kita lakukan penyidikan dan bukti hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar diketahui adalah narkotika golongan I jenis shabu. Kami juga mengamankan satu buah Hp merek Vivo sebagai bb guna dilakukan penyelidikan”, terangnya.
Status pelaku yang sebelumnya sebagai terduga saat penangkapan yang dilakukan pada hari minggu telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan tahanan BNNP pada Sabtu, (07/12/2019) setelah bb positif narkotika dan telah ditingkatkan status penyidikannya yang juga diperkuat dengan pengakuan tersangka setelah penangkapan. ” Sampai saat ini juga kita telah memperoleh keterangan-keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara, dalam waktu dekat ini juga akan kami mempercepat kasus yang ada. Mengingat juga kalau BNNP penyidikannya dalam waktu 20 hari saja sudah harus dikirim jadi kita mempercepat. Pada saat dilakukan penangkapan BB berada ditangan tersangka dan ia mengakuinya kalau BB didapatkan dari jaringan yang sudah kita targetkan. tegasnya.
Terkait jaringan sementara BNNP belum bisa berikan keterangan lebih luas karena masih dalam pengembangan penyelidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu bukan tanaman serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan satu dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (Cr01-red)
Tinggalkan Balasan