SANANA-PM.com, Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dipastikan menggunakan hak angket untuk meminta penjelesan Bupati Hendrata Thes, terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 45 desa yang hingga kini belum juga dilaksanakan. Pasalnya, keputusan Hendrata yang menunda pelaksanaan Pilkades dalam waktu dekat ini merupakan salah satu keputusan yang keliru serta bertentangan dengan Peraturan daerah (Perda) tentang pelaksanaan pilkades, yang baru saja disahkan oleh DPRD berapa waktu lalu. “Dipastikan kami akan gunakan hak angket karena dengan begitu, kami bisa mendengar ketarangan lebih jelas dari Hendrata selaku bupati yang belum mau laksanakan pilkades dalam waktu dekat,”ungkap Ketua Komisi I DPRD Kepsul M. Natsir Sangadji, Minggu (15/12/2019). 

Menurut M, Natsir, pernyataan Bupati Hendrata Thes bahwa pemda belum dapat melaksanakan pilkades serentak karena masyarakat belum dewasa dalam berdemokrasi merupakan suatu alasan yang sangat tidak mendasar. Sebab, bagi komisi I kedewasaan berdomkrasi masyarakat Sula tidak perlu diragukan, karena masyarakat Sula sudah berulang-ulang kali melewati momentum politik pemilihan langsung, baik pemilihan presiden, legeslatif maupun pilkades. Bahkan Bupati Hendrata Thes dan Wakil Bupati Zulfahri Abdula yang saat ini memimpin Sula, juga dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan langsung. Untuk itu alasan yang disampaikan Hendrata tersebut, merupakan suatu alasan keliru.”Kalau alasan bupati belum mau laksanakan pilkades hanya karena masyarakat belum matang dalam berdemokrasi bagi kami itu merupakan alasan yang tidak mendasar dan sangat keliru, karena masyarakat sudah berulang-ulang kali lewati momentum pemilihan pemimpin secara langsung,”tegas mantan Ketua Komisariat Hukum HMI Cabang Ternate itu.

M. Natsir menambahkan, pihaknya menduga bupati yang belum mau melaksanakan pilakades bukan karena faktor kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi, namun penundaan tersebut karena faktor kepentingan politik Bupati Hendrata pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang. Sebab, yang menjabat sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa pada 45 desa yang masa jabatannya telah berakhir adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah daerah (Pemda) Kepsul yang ditunjuk langsung oleh bupati. “Bupati belum mau laksanakan pilkades itu bukan karena faktor kematangan demokrasi masyarakat, tetapi itu untuk kepentingan politik bupati pada pilkada pada  2020 mendatang. Karena bagi kami terkait dengan masalah yang muncul setelah pilkades itu merupakan dinamika demokrasi,” ujar politisi Gerindra itu.   

Pihaknya berharap bupati segera memerintahkan bagian pemerintahan untuk melaksanakan Pilkades dalam waktu dekat ini, karena bukan hanya regulasi pelaksanaan pilkades yang sudah siap, namun anggaran pelaksanaan pilkades juga telah siap. “Kami di komisi I tetap bersikukuh bahwa pelaksanaan pilkades tetap harus dilaksanakan dalam waktu dekat, karena semua sudah siap termasuk anggaran. Sebab kalau tidak maka dipastikan kami akan gunakan hak angket sebagaimana yang diisaratkan dalam undang-undang,”tegasnya. (fst/red)