Tunggakan Pajak Mobil dan Motor di Ternate Capai Puluhan Miliar

Kantor Samsat Kota Ternate

TERNATE -PM.com, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Satuan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Ternate mencatat hingga tahun 2019, tunggakan wajib pajak baik kendaraan roda dua maupun roda empat di Kota Ternate mencapai puluhan miliar.

Untuk pajak kendaraan roda empat umum, kendaraan pribadi dan kendaraan Pemerintah di Kota Ternate, hingga saat ini untuk pokok sebanyak Rp 29.659.243.300 sedangkan denda Rp 6.174.174.785. sehingga total tunggakan Rp35.833.418.085

Sedangkan untuk pajak kendaraan roda dua, untuk pajak pokok Rp 56.416.141.377 sedangkan denda Rp 12.302.629.600 sehingga jumlah total Rp 68.718.770.977.

Kepala UPTD Samsat Ternate Saleh Kadir kepada wartawan mengatakan tunggakan pajak ini untuk beberapa tahun hingga di akhir desember 2019. Untuk kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) pihaknya sudah menyurat beberapa kali. “Kami sudah menyurat beberapa kali di Dinas-dinas yang ada tunggakan pajak,” kata Saleh kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/02/2020).

Saleh menambahkan, pihak dinas-dinas yang ada tunggakan pajak, sudah mendatangi Kantor UPTD Samsat Ternate, tetapi tidak dapat melakukan pembayaran karena tidak melengkapi berkas-berkas yang di minta. “Rata-rata mereka kesini untuk melakukan pembayaran, tetapi tidak bisa karena tidak ada buku BPKB, sehingga tidak dapat di proses,” akunya dan mengakhiri (nox/red) 

Komentar

Loading...