TERNATE -PM, Kejaksaan Negeri Ternate melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus berupaya melakukan penagihan terhadap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate yang belum dipertanggungjawabkan. SPPD yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi pada tahun anggaran 2016-2017.

Kasi Datun Kejari Ternate, M Asyhari Waisale mengatakan, daftar tunggakan kewajiban pembayaran selisih pengeluaran riil perjalanan dinas tahun 2016 dan kelebihan pembayaran atas selisih pertanggungjawaban harga tiket perjalanan tahun 2017 sebanyak 31 orang dengan jumlah total keseluruhan tunggakkan mencapai Rp 194 juta lebih. 

“Dari 31 orang ini, 13 orang diantaranya telah melunasi tunggakan itu,” kata Asyhar ketika dikonfirmasi, (12/2 ). Bahkan, lanjut dia, beberapa oknum anggota dewan baik yang masih aktif maupun tidak aktif hingga kini belum melunasi tunggakan tersebut. “Dari hasil koordinasi dengan pihak-pihak yang namanya dicantumkan dalam daftar tunggakan itu sebagian berjanji akan melunasi tunggakan tersebut pada April mendatang,” ujarnya. (nox/red)