UPT Jadi Kendala Pelaksanaan Pilkades Serentak Haltim
MABA-PM.com, Sejumlah masalah masih menjadi kendala penetapan jadwal pemilihan kepala desa serentak di Halmahera Timur. Salah satunya terkait status kependudukan warga Unit Pemukiman Terpadu (UPT) di SP 1, 2 dan 4 di Desa Patlean, Kecamatan Maba Utara, Haltim.
Hal ini diungkapkan Kepala DPMD Haltim, Badalan Uat saat dikonfirmasi awak media usai rapat bersama komisi I DPRD, Selasa (02/03/21). Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kementrian Desa dan Mendagri terkait status kependudukan masyarakat di UPT.
"Satus kependudukan mereka harus kita konsultasikan dulu. Apakah bisa ikut dalam pilkades atau seperti apa, karena status mereka sudah menjadi warga transmigrasi," katanya.
"Salah satu kasus itu seperti di Desa Wasileo, mereka diikutkan dalam pilkades tetapi saat pembagian BLT tidak bisa, karena status kependudukan mereka yang sudah masuk sebagai warga trans," sambung Badalan.
Diktakannya, Patlean merupakan satu desa peserta pilkades tahun 2020 yang dianggap masih bermasalah. Pasalnya, warga desa setempat kebanyakan sudah bermukim di transmigrasi sehingga harus benar-benar dipastikan agar tidak ada permasalahan yang timbul pasca pilkades nanti.
"Jadi kita juga akan meminta pandagan Bagian Hukum dan pemerintahan untuk permaslahan ini," ujarnya.
Ditanya terkait kepastian waktu pelaksanaan pilkades, ia menuturkan belum dapat ditentukan karena masih menunggu hasil konsultasi yang bersifat final.
"Pastinya sesuai dengan perintah regulasi, pelaksanaannya tahun ini tetap jalan," katanya.
Sedangkan rincian alokasi anggaran tahapan pelaksaan pilkades yang melibatkan 36 desa belum dapat disampaikan.
"Nah soal anggaran, kita masih minta ke DPRD agar ditambah karena terlalu sedikit," pungkasnya.
Komentar