Wali Kota dan Wakil Tidak Lagi Laporkan LPJ Akhir Jabatan ke DPRD
TIDORE-PM.com, Laporan pertanggungjawaban (LPJ) ahir masa jabatan periode pertama Wali Kota Kota dan wakil Walikota Tidore Capt H Ali Ibrahim dan Muhammad Senin yang berahir pada pertengahan bulan Februari mendatang tidak lagi disampaikan ke DPRD kota Tidore sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan setda kota Tidore Zulkifli Ohorela kepada Posko Malut, Rabu (13/1) siang kemarin ketika dikonfirmasi.
"Akhir masa jabatan periode pertama wali kota dan wakil wali kota sudah tidak lagi pertanggungjawabannya kita sampaikan ke DPRD ,’’ kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, tidak lagi penyampaian LPJ ahir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, jadi yang disampaikan ke DPRD adalah LKPJ dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berahir. Masa jabatan wali kota dan wakil berahir pada bulan Februari.
Maka dari itu pertanggungjawaban penyelenggaran pemerintah daerah dilaporkan melalui LPPD kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubenur Maluku Utara 1 kali dalam setahun, dan tata pemerintahan setda kota Tidore sementara proses untuk menyusun laporan-laporan dimaksud.
"Mengenai persoalan ini juga , Wali kota Tidore Kepulauan Capt H Ali Ibrahim telah memberikan penjelasan dengan menyurati DPRD kota Tidore untuk diketahui,’’ tutup Zulkifli. (mdm/red)
Komentar