Pudja: Besok, Pemkot, KPU dan Bawaslu Tikep Menghadap Mendagri
TERNATE-PM.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Tikep, KPU dan Bawaslu Tikep akan menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Kamis (23/1/2020) besok. Kehadiran Pemkot, KPU dan Bawaslu Tikep ke kemendagri tersebut dalam rangka menyelesaikan permasalahan anggaran Pilwako Tikep yang dipangkas secara sepihak, sehingga tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Kemendagri sudah mengirimkan surat ke Pemerintah Kota Tikep dan juga meminta kehadiran KPU dan Bawaslu Tikep dengan maksud menyelesaikan persoalan pemangkasan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tidore,” ungkap ketua KPU Malut Pudja Sutamat, melalui telepon kemarin (21/1/2020).
Diketahui, anggaran Pilkada Tikep untuk KPU, sebelumnya diusulkan Rp 19 miliar. Setelah dirasionalisasi, disepakati dalam NPHD senilai Rp 17,5 miliar. Namun, Pemkot Tikep bersama DPRD Tikep diam-diam memangkas hingga menjadi Rp 12 miliar. Anggaran ini, dinilai tak cukup membiayai pelaksanaan pilwako. Sebab, usulan awal Rp 19 miliar tersebut, sudah termasuk dengan anggaran penyelenggara ad hock. “Saat ini, anggaran Pilkada belum juga diakomodir pemerintah Kota Tikep dan masih terjadi tarik ulur,” kata Pudja.
Anggaran Pilkada yang belum jelas ini mengundang perhatian dari Kemendagri, sehingga tanggal 23 Januari ini Kemendagri memanggil pemerintah Kota Tidore dan diharapkan KPU Tidore dilibatkan untuk ke Kemendagri agar persoalan ini bisa diselesaikan. “Menurut Kemendagri, mereka dipanggil agar masalah anggaran ini cepat selesai,” ujarnya.
Ia pun berharap, kehadiran Pemkot, KPU dan Bawaslu Tikep di Kemendagri ini, bisa ditemukan solusi terbaik. “Hal terpenting saat ini, yakni anggaran ini harus dipenuhi karena menyangkut kebutuhan Pilkada, dan toh kalaupun nanti anggaran itu lebih maka akan dikembalikan,” harap Pudja
Hal ini juga dibenarkan Ketua KPU Tikep Abdullah Dahlan. Menurutnya, surat Mendagri yang ditujukan ke Pemkot Tikep tersebut, juga meminta kepada KPU, Bawaslu dan juga pimpinan DPRD Tikep untuk hadir memberi keterangan.
Terkait pemangkasan anggaran ini, kata Abdullah sebelumnya Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 20 Januari 2020, dengan nomor surat 270/463/SJ yang ditujukan kepada kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) perihal Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam poin 2 huruf b menyebutkan, bahwa Pemerintah Daerah dan/atau DPRD tidak diperkenankan mengubah besaran NPHD yang telah dianggarkan dalam APBD tanpa melalui kesepakatan dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Jadi dalam surat edaran Mendagri ini, ada penegasan bahwa pemerintah daerah dan DPRD tidak diperkenankan mengubah nilai anggaran Pilkada yang sudah ditandatangani dalam NPHD. Itu dasar hukumnya,” tegasnya. Untuk memenuhi panggilan Mendagri ini, kata Abdullah rencananya besok (hari ini, red) KPU dan Bawaslu sudah menuju Jakarta. “Dan Kamis (23/1) besok sudah diadakan pertemuan,” tutupnya.
Disisi lain, Wali Kota Tikep Capt. Ali Ibrahim telah mengeluarkan Surat keputusan (SK) nomor 185.3 tahun 2019 tentang penetapan standar biaya perjalanan dinas tahun 2020. Tentu, seluruh pejabat di lingkup Pemkot Tikep menyambut baik SK Wali Kota tersebut, karena ada kenaikan uang perjalanan dinas pejabat dan anggota DPRD.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset daerah (BPKAD) Kota Tidore Marsaid Idris kepada posko malut mengatakan, kenaikan uang perjalanan dinas ini disesuaikan dengan standar peraturan Menteri keuangan yang dibagi dalam tingkatan golongan masing-masing eselon IIA, II, III dan IV. Uang perjalanan anggota DPRD dan pimpinan DPRD disesuaikan dengan golongan IIA. Uang saku anggota DPRD dan eselon II ini sebelumnya hanya Rp 1,5 Juta, dan dinaikkan menjadi Rp 2,5 Juta,’’ jelas Marsaid seraya mengatakan, kenaikan SPPD Pemda dan DPRD ini hanya pada uang harian. Sistem yang digunakan dalam penggunaan perjalanan dinas masih menggunakan sistem At cost. (wm02/mdm/red)
Tinggalkan Balasan