TERNATE-PM.com, Meski sudah ada ketentuan yang melarang dilakukannya mutasi atau pergantian jabatan dilingkungan Pemerintahan 6 bulan menjelang pemilihan, namun, aturan ini sepertinya tidak digubris Walikota Ternate Burhan Abdurrahman.

Buktinya, meskipun ada larangan ini orang nomor satu lingkup Pemkot Ternate ini tetap melakukan rotasi dibeberapa SKPD. Bahkan, pelantikan beberapa pejabat ini dilakukan berdekatan dengan hari pemungutan suara di tanggal 9 Desember 2020. Padahal dalam

ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 yang menyebutkan, para Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, maupun Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali atas persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sesuai informasi yang dihimpun Posko Malut, Senin 30 November 2020 (hari ini) akan dilakukan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot Ternate. Itu tertuang dalam Surat dengan Nomor 877/4482/2020 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Jusuf Sunya. Padahal, di Kota Ternate sendiri sedang melaksanakan Pilkada yang puncaknya akan gelar pada 9 Desember mendatang.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan menyebutkan pihaknya akan melakukan pembahasan internal Bawaslu. Jika ternyata betul akan di tindak. “Prinsipnya ini baru informasi. Kita lihat dan cek dulu, lalu dibahas di internal pimpinan dalam rapat pleno, kalau ini pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate Junus Yau saat dikonfirmasi, Minggu (29/11) menyebutkan, pelantikan ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 821/6401/SJ, tanggal 25 November 2020 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dan Surat Gubernur Malut Nomor 821.2/JPTP/193/XI/2020, tanggal 27 November 2020 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Kata dia, Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II di Lingkup Pemkot Ternate, yang akan dilantik ini antara lain, Kasatpol PP, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Damkar, Kadis Pemberdayaan Perempuan, dan Kadis Tenaga Kerja Kota Ternate. Sembari bikang, terkait nama-nama pejabat yang akan mengisi jabatan 5 OPD ini, dirinya enggan menyebutkan siapa saja. kata dia, nanti diketahui pada hari pelantikan besok (hari ini). (agh/red)