Warga Lingkar Tambang di Halteng Palang Jalan

Desak Perusahaan Ganti Rugi Lahan Kaplingan dan Tambak Ikan
WEDA-PM.com, Warga tiga desa di lingkar tambang yakni Desa Woejarana, Desa Woekob, dan Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah menggelar aksi palang jalan Houling PT Tekindo Energi di KM 12, Sabtu (12/12/2019).
Dalam aksi itu, warga mendesak perusahaan
melakukan ganti rugi lahan kaplingan di Ake Jira, Sakeuluen, serta ganti rugi
tambak ikan di Desa Woejerana yang terkena limbah perusahaan. "PT IWIP dan
PT Tekindo Energi, harus segera ganti rugi lahan kaplingan warga di daerah Ake
Jira, Sakeulen dan ganti rugi tambak ikan di Desa Woejarana yang terkena
limbah perusahaan," ungkap koordinator lapangan, Sadik Hamisi, dalam
orasinya.
Namun, aksi yang dikoordinatori oleh
Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) itu diprotes oleh Kepala Desa
(Kades) Kulo Jaya, Latif Tatawalat.
Kepala desa mempertanyakan legalitas
Sadek Hamisi yang saat itu bertindak sebagai koordinator lapangan dalam aksi
tersebut. Menurut Kades, Sadek Hamisi adalah profokator yang menghasut
masyarakat untuk menggelar aksi palang jalan. Selain itu, Kades juga melarang
masyarakat agar tidak ikut aksi tersebut lantaran korlap adalah profokator
ulung.
Meski begitu, Sadek Hamisi yang
mengaku dari LSM lembaga investigasi tindak pidana korupsi bukan diam melainkan
adu mulut dengan kades. Aksi adu mulut keduanya tidak berjalan lama karena
diredam pihak kepolisian yang mengamankan jalannya aksi.
Kapolsek Weda, IPDA I Komang Suriawan, kemudian bernegosiasi dengan masa aksi guna mencari solusi agar aksi tidak menghambat aktivitas lalu lalang kendaraan perusahaan. Karena akibat dari aksi palang puluhan truk milik PT Tekindo Energi, tertahan di jalan. Perwira polisi pertama yang belum lama menjabat Kapolsek Weda, itupun meminta masa aksi mematuhi aturan-aturan yang berlaku, di antaranya pemberitahuan aksi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Korlap juga diminta menyurati
bupati, DPRD dan unsur terkait guna dilakukan hearing dengan pihak
perusahaan guna membahas masalah yang dihadapi masyarakat. Kapolsek juga
menegaskan kepada korlap dan masyarakat untuk tidak menghambat aktivitas
perusahaan karena bisa dituntut oleh pihak perusahaan karena menghalang-halangi
aktivits perusahaan.
Diketahui, sejak beroperasi di Halmahera Tengah, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Tekindo Energi, selalu saja didemo warga. Dua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Weda Tengah ini didemo lantaran sejumlah masalah yang kerap dilakukan, baik itu masalah lahan, pencemaran lingkungan, perekrutan karyawan hingga pemecatan karyawan. (msj/red)
Komentar