WEDA-pm.com, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah (Halteng) hingga Polsek diminta berantas minuman keras (miras) yang kian marak disejumlah tempat hiburan malam.

Keluhan ini disampaikan Sayrif, salah satu tokoh masyarakat Kota Weda, Jumat (20/9/2024).

“Terjadi kaco (kekacaun) di mana-mana ini karena dorang (mereka) konsumsi minuman keras. Jadi kalau boleh, demi keaman dan ketertiban warga, tolong dari pihak Polres dan seluruh Polsek yang ada ini tolong berantas miras di tempat hiburan malam di Kota Weda dan sekitarnya,” pintanya

Apalagi ini tahun politik, lanjut Syarif, tentu bebasnya jual beli miras di tempat-tempat hiburan malam sudah seharusnya menjadi atensi pihak berwajib.

Sementara, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, peredaran miras di wilayah tersebut menjadi atensi kesatuan mereka.

“Itu menjadi atensi Polres, tetapi tentunya perlu dukungan masyarakat. Silahkan laporkan melalui WA Lapor Pak Kapolres 081329922004 apabila ada masyarakat yg menjual minuman keras dalam bentuk apapun,” ucapnya

Aditya Kurniawan pun menegaskan bahwa dalam pemberantasan miras ini akan diterapkannya hukuman yang berlaku untuk para penjual miras.

“Pasti akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya

Selain dukungan masyarakat, Polres Halteng berharap ada sinergitas dengan Pemda Halteng memerangi miras. Juga terkait aturan dan larangan untuk kafe yang beroperasi sebagai tempat hiburan malam tanpa izin yang sesuai.

“Dan Polres juga mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah agar bisa bersinergi memerangi peredaran miras di kafe. Kalau memang terbukti melanggar ketentuan agar bisa dilakukan pencabutan izin,” pungkasnya.