Wawali Tikep : ASN yang Tolak Dimutasi Kita Terapkan PP 53

Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Senin.

TIDORE-PM.com, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tidore Kepulauan yang menolak dimutasikan dan tidak menjalankan tugas maka akan dikenakan penerapan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tentang kedisplinan PNS, hal ini sudah menjadi kewajiban ASN untuk ditempatkan di mana saja.

Demikian ditegaskan Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen kepada sejumlah wartawan saat mengetahui adanya ASN yang datang mengadu ke DPRD soal mutasi.

’’ASN harus siap ditempatkan di mana saja, jika tidak menjalankan ada sanksi yang diatur dalam PP 53,’’ katanya.

Menurut Muhammad Sinen, mutasi ASN yang dilakukan pemerintah daerah sudah dimulai dari kajian teknis sampai pada analisis jabatan yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) sebagai lembaga teknis yang menangani persoalan tersebut. Sehingga persoalan ini tidak boleh dipandang secara subjektif apalagi digiring ke ranah politik.

Langkah memutasikan sejumlah ASN di Kota Tidore Kepulauan ini selain bagian dari penyegaran, juga merupakan perintah undang-undang untuk mengisi kekosongan jabatan yang dibutuhkan dalam setiap instansi terkait, dan hal ini dilakukan bersandarkan ketentuan peraturan maupun perundang-undangan, sehingga jika ada ASN yang tidak mau menjalankan tugasnya maka  sudah tentu akan diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam PP 53.

Persoalan mutasi, lanjut Muhammad Sinen, hanyalah persoalan yang biasa terjadi di lingkup pemerintahan, lagipula soal mutasi ASN juga ada mekanisme dan aturan yang mengatur akan hal tersebut. Olehnya itu jika ASN ada yang merasa tidak puas dengan kebijakan tersebut, silahkan adukan masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan evaluasi bukan DPRD yang notabenya lembaga politik, tentu persoalan seperti ini pastinya akan dipandang dari aspek politik, sehingga wacana yang dimunculkan tentu atas dasar suka atau tidak suka.

Olehnya itu, Wawali menegaskan, bahwa jika DPRD ikutan merasa ada yang salah dari langkah mutasi ini, seharusnya mereka bisa menunjukan data, dan untuk instansi yang telah mengalami penumpukan guru, seharusnya disebutkan instansi mana yang mengalami penumpukan guru, agar tidak terjadi wacana liar. Sehingga pemerintah dalam melakukan evaluasi juga bisa tepat sasaran, dan tidak sebatas melayangkan opini secara sepihak.

Dipertegas  Muhammad Sinen, sebaiknya DPRD  jangan terlalu mencampuri urusan di internal pemerintah daerah dengan membangun wacana yang tidak berdasar. Fokus saja pada soal pelayanan publik yang mungkin dianggap belum maksimal. Misalnya ASN ada yang malas berkantor sehingga program tidak jalan, beserta kebijakan yang tidak pro rakyat itu yang harus dikawal. Karena tujuan kita berpemerintahan tidak lain hanya untuk melayani masyarakat.

Kalau soal ASN yang dimutasi, itu mau ditempatkan di mana saja, mereka juga telah digaji oleh negara dalam setiap bulan berjalan, bahkan mereka nantinya juga akan difasilitasi berupa tunjangan dan lain sebagainya. Tetapi masyarakat, mereka tidak digaji bahkan tidak mendapat tunjangan, ini yang harus diperhatikan oleh DPRD.

Dikatakanya, aturan tidak melarang ASN untuk dimutasi. Selain ASN yang memegang jabatan. Namun, kalau ada persetujuan dari Mendagri maka ASN yang pemegang jabatan boleh-boleh saja dilakukan pergeseran, lantas kenapa DPRD seolah-olah tidak mengerti. (mdm/red)

Komentar

Loading...