TIDORE-PM.com, Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kota Tidore Murad Polisiri soal penyaluran bantuan terkait pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 yang dinilai bermasalah ditanggapi wakil wali kota Tidore Muhammad Sinen.
Kepada sejumlah wartawan, wakil wali kota Tidore Muhammad Sinen mengungkapkan bahwa apa yang menjadi penilaian Ketua Komisi II DPRD Tidore sesungguhnya bentuk ihtiar dan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Namun soal adanya pelanggaran Hukum dan tidak tepat sasaran dinilainya merupkan sebuah over proteksi dalam membijaki kebijakan Pemerintah daerah.
’’Saya rasa kami lebih hati-hati dalam penyaluran bantuan , syarat penerima sudah menjadi indicator penerima. DPRD jangan terlalu jauh mencampuri urusan tekhnis yang menjadi urusan Pemerintah Daerah,’’ kata Muhammad Sinen.
Menurutnya, penyaluran bantuan selama masa pandemi tahun 2020 yang dobol terhadap calon penerima, seharusnya dilihat dulu kriterianya seperti apa, karena bantuan ini, tidak diberikan oleh satu instansi melainkan ada beberapa instansi.
“Seperti Disnakertrans, Disperindagkop, Dinas Kelautan dan Perikanan beserta Dinas Pertanian, yang sudah tentu memiliki kriteria, masing-masing,” ujar Muhammad Sinen.
Diakui Wawali , penerima bantuan di tahun 2020 kemarin itu mencapai ribuan, dan tidak semuanya diberikan dobol, melainkan hanya beberapa orang yang kalau dihitung mungkin mencapai belasan. Itu artinya, penyaluran bantuan ini sudah tepat sasaran, namun sedikit terkendala pada masalah data yang dimasukan dari kelurahan Desa.
“Sehingga hal itu kemudian membuat instansi terkait menyalurkan bantuan berdasarkan rekomendasi yang dimasukan oleh pihak Kelurahan Desa, kalaupun ada masalah bantuan yang dobol itu hanya masalah pendataan di lapangan yang mungkin memiliki kesamaan kriteria,’’ terangnya.
Pemerintah salah kalau bantuan ini diberikan kepada masyarakat di luar Tidore. Lagi pula DPRD inikan bukan lembaga audit atau penyidik yang kemudian memutuskan Pemerintah salah dan melanggar hukum. Dan bantuan ini jugakan tidak dimakan atau diambil oleh pemerintah, melainkan diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan