TERNATE-pm.com, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate meringukus satu terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
Terduga tersangka dengan inisial HW alis Wawan (29) diringkus di lingkungan Ngidi, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Penangkapan tersebut di bawah kepemimpinan, Kanit II Bripka Irfan, Selasa 4 Juni 2024 sekira 22:15 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, pelaku diringkus setelah anggota menerima laporan dari masyarakat.
“Ada informasi terkait dengan penylahgunaan sabu sehingga anggota langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga tersangka,” kata Umar saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Dari tangan teduga tersangka lanjut Kasi Humas, anggota berhasil mengamankan barang bukti 50 sachet plastik bening berukuran kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 33,4 gram.
“Selain barang bukti sabu, anggota juga mengamankan satu unit Handphone merk infinix beserta satu buah kartu SIM,” jelasnya.
Terpisah, Plh Kasat Narkoba Polres Ternate, IPDA Fatmawati Sukur mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan