YBH Justice Indonesia Kecam Tindakan Penganiayaan Dua Warga Marabose
LABUHA-PM.com, Tidak pidana penganiyaan yang dilakukan oknum anggota Polres Halmahera Selatan (Halsel) terhadap Sukirman (23) dan Fasrim (14). Keduanya ini merupakan warga Desa Marabose yang ditahan di Polres Halsel atas dugaan pemukulan terhadap salah satu anggota Gugus Tugas Covid-19, Gadri Buamona, pekan lalu.
Kejadian tersebut berawal dari acara pernikahan di Desa Marabose pekan lalu. Dimana petugas Satgas Covid-19 melakukan penertiban kerumunan dan razia masker. Setibanya di Desa Marabose, gugus tugas menemukan adanya acara pernikahan. Acara tersebut langsung dihentikan tim gugus tugas demi mencegah penyebaran Covid-19.
Disaat itu juga terjadi cekcok antar pemuda dan petugas satgas yang beruju pada pemukulan satu anggota satgas hingga mengalami luka sobek di bagian kepala.
Berselang beberapa hari usai kejadian, sejumlah pemuda yang diduga melakukan tindak penganiayaan tersebut sempat melarikan diri. Namun langsung diamankan ke Mapolres Halsel.
"Lima orang pemuda sudah diamankan sebelumnya dan terakhir satu pemuda, Sukirman yang baru menyerahkan diri. Kemudian saya dan Pasiter Kodim 1509 Labuha, Aga Galela malam tadi langsung menyarahkan ke Polres Halsel untuk mendapatkan perlindungan," ujar Kepala Desa Morabose Irham A Hanafi saat diwawancarai sejumlah awak media beberapa hari lalu.
Ironisnya, pemuda yang diserahkan Kepala Desa Marabose ke Polres Halsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Namun, esokan paginya dua pemuda itu ditemukan babak belur karena diduga mendapat perlakuan tidak baik atau dipukul dalam ruangan pemeriksaan satuan Reskrim Polres Halsel sehingga bagian wajah dan tangan mengalami lebam serta tangan bengkak.
Tidak terima warganya dianiaya, Kades Marabose mendatangi Polres Halsel untuk memastikan kondisi warganya. Melihat kondisi warganya dalam keadaan lebam di wajah dan tangan, Kades Marabose naik pitam langsung melakukan protes terhadap perlakuan oknum Polres Halsel yang menganiaya warganya tersebut.
Usai mengamuk, Kades Marabose diring Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP. Said Aslam, S.IK, untuk menemui Kapolres Halsel, AKBP. Muhammad Irvan, S.IK mencari solusi atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap warganya.
Selang beberapa jam kemudian, Kapolres Halsel, AKBP M Muhammad Irvan didampingi sejumlah perwira Polres Halsel langsung menggelar konfrensi pers di ruangannya dihadiri sejumlah awak media.
Dikesempatan tersebut, orang nomor satu di jajaran Polres itu menyampaikan bahwa masalah dugaan penganiayaan itu sudah diproses Propam Polres Halsel dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap anggota yang telah melakukan tindakan pemukulan tersebut.
"Intinya, kami taat hukum maka tetap akan di proses, siapa saja anggota yang melakukan pemukulan, dan akan ditetapkan pasal pidana dan pasal kode etik di internal kepolisian kepada para pelaku pemukulan. Saya tidak main-main memberikan sanksi jika dalam pemeriksaan nanti terbukti anggota melakukan pemukulan atau penganiayaan," tegas Kapolres dalam jumpa pers, Selasa (9/2/2021) kemarin.
Merasa prihatin atas kejadian tersebut, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Provinsi Maluku Utara, menilai tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Halsel selaku aparat penegak hukum merupakan tindakan tidak terpuji karena mencederai citra kepolisian selaku abdi masyarakat dalam melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat.
Selain itu, tindakan penganiayaan tersebut juga dikatagori masuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang harus ditindak secara setimpal sebagaimana perbuatan dilakukan pada korban.
"Apalagi penganiayaan ini dilakukan terhadap tahanan adalah aparat penegak hukum maka perbuatan tersebut adalah penyiksaan. Setiap penyiksaan terhadap tahanan masuk dalam kategori Perbuatan Pelanggaran HAM Berat," ungkap Wakil Ketua YBH Ongky Nyong.
Ongky Nyong menjelaskan, sebagaimana mengacu pada penandatanganan MoU oleh 5 lembaga non-struktural tahun 2016 yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI dan LPSK berdasarkan UU No.5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan telah ditegaskan bahwa penyiksaan terhadap tahanan oleh aparat penegak hukum adalah termasuk pelanggaran HAM berat.
Demikian dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara RI pada Pasal 11 Ayat(1) ditegaskan bahwa seorang anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan terhadap tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
"Karena itu kami sangat menyayangkan seharusnya sikap dan tindakan aparat menjadi bagian dari eksistensi negara yang melekat secara hukum dalam melindungi warga negara sebagai manusia yang punya harkat dan martabat saat ditahan bukan disiksa atau dianiaya dan kami mengecam keras tindakan pelanggaran HAM tersebut.
"Kami minta kepada Kapolres Halsel dan Kapolda Maluku Utara agar oknum tersebut diproses hukum termasuk etiknya. Jadi proses pidana umumnya jalan begitu pula etik," pungkasnya. (Bar/red)
Komentar